DJKI Gelar Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Hak Cipta Secara Online

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menggelar kegiatan Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Hak Cipta Secara Online pada 13 s.d. 15 Juni 2022 di Hotel Le Meridien, Jakarta. 

Kegiatan ini dilakukan demi meningkatkan pelayanan publik agar DJKI dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) serta Ombudsman Republik Indonesia sebagai narasumber.

Membuka sambutannya, Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko menjelaskan pentingnya SOP dalam pelaksanaan pelayanan publik. 

“Peranan SOP berkaitan dengan pelayanan publik. Pelayanan publik memerlukan suatu standar yang baku sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat di dalam pelaksanaan peraturan pelayanan,” ujar Agung.



Sementara itu, narasumber Istyadi Insani, Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintah Daerah Kementerian PANRB menjelaskan bahwa SOP merupakan petunjuk tertulis yang menggambarkan dengan tepat tahapan pelaksanaan tugas/pekerjaan/kegiatan. SOP pada hakikatnya suatu cara untuk menghindari miskomunikasi, konflik dan permasalahan pada pelaksanaan tugas/pekerjaan pada suatu instansi.

“SOP Pelayanan harus dipublikasikan. Sebaiknya, SOP Pelayanan dibuat dalam bentuk flowchart atau format grafik (Annotated Picture) untuk memudahkan bagi pemohon pelayanan,” tambah Istyadi.



Peningkatan kualitas pelayanan publik mutlak diperlukan mengingat kondisi sosial masyarakat yang semakin baik sehingga mampu merespon setiap kebutuhan dalam pelayanan publik melalui gerakan maupun tuntutan dalam media cetak dan elektronik.

Agung berharap melalui kegiatan evaluasi ini, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri dapat menyempurnakan standar pelayanan sehingga mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat demi terwujudnya Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan DJKI. (yun/kad)



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya