Bogor - Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan evaluasi kinerja pegawai tahun 2023 dan penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) tahun 2024 selama empat hari dari tanggal 22-25 Januari 2024 di Aston Bogor Hotel & Resort.
Mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI), Cumarya selaku Analis SDM Aparatur Ahli Madya DJKI mengatakan bahwa penyusunan SKP tahun 2024 saat ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai, penguatan peran pimpinan dan penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan pegawai, antara pegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya,” kata Cumarya saat membuka acara pada Senin, 22 Januari 2024.
Lanjutnya, pengelolaan kinerja pegawai ini ditujukan bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang wajib untuk disusun serta dinilai setiap tahunnya.
Adapun pengelolaan kinerja pegawai terdiri dari:
Perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai;
Penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan
Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
Melalui kegiatan ini, Cumarya berharap 100 peserta undangan yang hadir saat ini untuk dapat membantu menyampaikan kepada rekan-rekan pegawai DJKI lainnya terkait mekanisme pengisian SKP sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022.
Warisan bisa berupa rumah, tanah, atau harta benda lainnya kepada keluarga. Namun, tak sedikit yang lupa bahwa karya cipta seperti lagu, buku, lukisan, atau program komputer juga merupakan warisan berharga yang dilindungi hukum. Hak cipta tidak otomatis berakhir saat sang pencipta meninggal dunia. Sebaliknya, hak tersebut tetap hidup dan dapat diwariskan kepada ahli waris, memberikan manfaat ekonomi yang sah dan perlindungan moral yang tak lekang oleh waktu.
Kamis, 31 Juli 2025
Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Menengah bagi Sentra KI yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia di bidang KI, khususnya bagi pengelola Sentra KI di perguruan tinggi maupun lembaga/kementerian.
Selasa, 29 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Komisi Banding Paten di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 28 Juli 2025. Penyusunan ini sangat penting untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Komisi Banding Paten sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Senin, 28 Juli 2025
Kamis, 31 Juli 2025
Kamis, 31 Juli 2025
Kamis, 31 Juli 2025