DJKI Gelar Diskusi Pelindungan dan Penegakan Hukum KI Untuk Tingkatkan Pemahaman Aparatur Penegak Hukum

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan Patent Office (JPO),  Japan International Cooperation Agency (JICA), dan Japan External Trade Organization (JETRO) menggelar webinar "Indonesia's Anti-Counterfeiting Taskforce and Japanese Enterprises" pada Selasa, 1 Maret 2022.

Webinar ini diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan pemahaman pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) serta melakukan sharing knowledge antar-instansi penegak hukum. Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly bahwa meningkatkan pelindungan KI penting untuk membangun kepercayaan internasional terutama bagi para investor asing kepada Indonesia.

Pada sambutan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu yang diwakili oleh Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan DJKI Daulat P. Silitonga disampaikan bahwa DJKI telah menempatkan aspek penegakan hukum KI sebagai salah satu prioritas, terutama sebagai upaya untuk mengeluarkan Indonesia dari Priority Watch List (PWL) yang disematkan oleh United States Trade Representative (USTR) untuk negara dengan nilai pelanggaran KI cukup berat.

“Perhatian utama USTR ditujukan pada isu pelindungan dan penegakan KI Indonesia yang dinilai belum efektif dan memadai baik dari sisi aksi/implementasi dan akses pasar terbatas terhadap pemilik hak yang memerlukan perlindungan KI,” ujarnya.

Dalam menggencarkan upaya pelindungan dan penegakan hukum KI, DJKI melakukan kampanye anti pembajakan secara terus menerus serta menerapkan pengaduan pelanggaran KI secara daring melalui laman e-pengaduan.dgip.go.id. DJKI juga tergabung dalam Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Status Priority Watch List (PWL).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo memaparkan dalam memberantas peredaran barang palsu di Indonesia DJKI telah melakukan berbagai upaya, seperti edukasi publik, reformasi regulasi, penegakan hukum, dan peningkatan kerja sama.

“Beberapa contoh aktivitas langkah penegakan hukum yang kami lakukan, antara lain edukasi kepada pedagang ITC Mangga Dua, pemusnahan barang bukti perkara merek Louis Vuitton palsu, penyitaan 288.000 bolpoin tiruan asal Tiongkok, dan melakukan diseminasi pelindungan KI di berbagai wilayah di Indonesia,” jelas Anom.

Sebagai informasi, di tahun 2021, DJKI telah menangani 36 kasus kekayaan intelektual dengan rincian 22 kasus merek, 13 kasus hak cipta, dan 1 kasus paten. Selain itu, pada kurun waktu 2021–2022 DJKI melakukan 25 mediasi atas 13 perkara merek, 11 perkara hak cipta, dan 1 perkara paten. (SYL/VER)



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya