Jakarta – Pariwisata dan kekayaan intelektual (KI) adalah dua hal yang saling berkelindan dalam menciptakan nilai tambah ekonomi yang luar biasa bagi suatu daerah. Hal inilah yang menginisiasi lahirnya GI Tourism, konsep wisata tematik yang menjadikan produk dan wilayah asal indikasi geografis sebagai inti pengalaman perjalanan wisata.
Dalam kesempatan audiensi di kantor Kementerian Pariwisata, 14 April 2026, Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar, menjelaskan kepada Sekretaris Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Bayu Aji, bahwa GI Tourism memungkinkan wisatawan tidak hanya diperkenalkan pada produk fisik, tetapi juga diajak untuk menyelami proses produksi, sejarah, hingga nilai budaya yang melekat pada produk indikasi geografis tersebut.
“Kami memandang langkah ini sebagai cara efektif untuk menciptakan ikatan emosional antara konsumen dengan keautentikan daerah asal indikasi geografis. Dalam hal ini, Kemenpar merupakan mitra strategis yang memiliki keterkaitan langsung mewujudkan GI Tourism,” tutur Hermansyah.
Ia menjelaskan bahwa meski Indonesia memiliki jumlah pendaftaran indikasi geografis tertinggi di tingkat ASEAN, nilai ekonominya masih perlu dipacu agar tidak berhenti pada pelindungan hukum semata. Melalui kolaborasi ini, produk yang telah memperoleh pelindungan indikasi geografis diharapkan dapat dipromosikan sebagai destinasi wisata unggulan bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. Sinergi lintas sektoral ini menjadi kunci utama agar KI Indonesia memiliki daya saing yang tinggi di tingkat global.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Pemanfaatan dan Pengawasan Indikasi Geografis Irma Mariana, menambahkan bahwa strategi ini akan diimplementasikan melalui dua skema utama, yakni berbasis produk tunggal unggulan serta berbasis kawasan yang mengintegrasikan berbagai potensi daerah. Pilar utamanya mencakup pengalaman melihat tempat asal, bertemu pelaku, hingga proses produksi di lokasi aslinya.
“Terdapat rencana pilot project di beberapa wilayah potensial untuk menguji efektivitas skema product-based dan region-based ini,” ujar Irma.
Menanggapi hal tersebut, Bayu menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan wisata berbasis KI ini. Ia melihat adanya ruang kolaborasi yang sangat terbuka untuk menyinergikan platform kecerdasan buatan MaIA (Artificial Intelligence) dengan program tersebut guna memperluas jangkauan pasar produk indikasi geografis melalui digitalisasi pariwisata.
“Dukungan siap diberikan untuk menyukseskan program ini sebagai bagian dari transformasi pariwisata digital,” ucap Bayu menutup diskusi tersebut.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.
Selasa, 14 April 2026
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026
Selasa, 14 April 2026
Selasa, 14 April 2026
Selasa, 14 April 2026