DJKI Gali Potensi KIK di Tidore Kepulauan


Maluku Utara - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara melakukan pendampingan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) dan penyusunan peta potensi KIK di wilayah Tidore Kepulauan pada Selasa, 15 Maret 2022.

Kegiatan ini merupakan implementasi salah satu program unggulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk DJKI, yaitu Menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai Pendukung Pemulihan Ekonomi Nasional serta Pendorong Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Budaya.

"Indonesia memiliki KIK yang sangat beragam. Untuk itu, upaya pembangunan Pusat Data Nasional KIK bertujuan agar inventarisasi data KIK dapat digunakan untuk melakukan pemetaan potensi ekonomi kreatif di daerah," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu.

Hingga saat ini Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah mendaftarkan 26 KIK ke DJKI yang terdiri dari 21 ekspresi budaya dan 5 (lima) sumber daya genetik. Adapun terdapat 20 KIK yang telah memperoleh sertifikat.

"Dengan dilakukannya pemetaan KIK di wilayah Tidore diharapkan dapat menghindari potensi tumpang tindih terhadap kepemilikan KIK. Sehingga ke depan dapat menjadi aset dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional, khususnya di Tidore," pungkas Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI Daulat P. Silitonga.

Sebagai informasi, pada acara juga diselenggarakan penyerahan surat pencatatan KIK kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Adapun surat pencatatan tersebut diserahkan atas 5 (lima) sumber daya genetik, yaitu Sukun Maitara, Bawang Merah Topo, Pala Tidore 1, Sayur Lilin, Jeruk Sabalaka Topo. 

Selain itu, surat pencatatan turut diserahkan atas 6 (enam) ekspresi budaya tradisional, antara lain Daga Sone, Paka Den, Dawaro, Ziarah Kubur dengan Daun Pandan, dan Liyan. (SYL/CAN)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya