DJKI Gali Potensi Ekonomi dari Kekayaan Intelektual melalui Seminar Perjanjian FTA/CEPA

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berkomitmen menggali potensi kekayaan intelektual (KI) pada bidang ekonomi dengan menggelar kegiatan Seminar Perjanjian Free Trade Agreement (FTA)/Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) .

Seminar yang mengangkat tema Peluang dan Tantangan dalam Pengembangan Sistem Kekayaan Intelektual sebagai Aset Ekonomi Negara ini digelar pada 10 Oktober 2022 di Hotel JS Luwansa.

Dalam konteks perjanjian perdagangan bebas (FTA) ataupun perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif (CEPA), KI menjadi salah satu indikator dalam barometer tingkat pertumbuhan ekonomi suatu negara.

“Sebagaimana telah kita ketahui bersama, kekayaan intelektual juga mempunyai keterkaitan dengan perdagangan internasional. Hal ini tertera dalam Trade Related aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) yang merupakan perjanjian internasional di bidang KI terkait perdagangan,” ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Sri Lastami.

“Manfaat dari keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan tersebut pada dasarnya bukan saja memungkinkan terbukanya peluang pasar internasional yang lebih luas, tetapi juga menyediakan kerangka perlindungan multilateral yang lebih baik bagi kepentingan nasional dalam perdagangan internasional, khususnya dalam menghadapi mitra dagang,” lanjut Lastami.

Lastami berharap kegiatan ini dapat memberikan masukan berharga terhadap kesiapan nasional untuk menghadapi implementasi dan pemanfaatan perjanjian FTA/CEPA. Dia berharap acara berlangsung dengan lancar dan sukses untuk memberikan manfaat bagi perekonomian negara dan kemajuan sistem KI di Indonesia.

“Melalui kegiatan ini, kita dapat bekerja sama, bersinergi dan menjalin komunikasi agar dapat  memanfaatkan kekayaan intelektual secara maksimal dan mengambil peluang-peluang ekonomi kekayaan intelektual di kancah internasional,” pungkas Lastami.

Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) sebagai mitra DJKI.(yun/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya