DJKI Evaluasi Layanan Permohonan Merek di Provinsi Lampung

Bandar Lampung - Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan kegiatan Evaluasi Layanan Permohonan Pendaftaran Merek.

Dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung melakukan diskusi terkait kendala dan harapan kepada DJKI agar dapat meningkatkan pengajuan permohonan Merek dan Indikasi Geografis.

Tak hanya itu, DJKI juga melakukan penyerahan sertifikat merek untuk para UMKM di Provinsi Lampung. Acara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Danan Purnomo dan dilanjutkan dengan sambutan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli.

"Kanwil melalui Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, saya harap dapat memberikan pemahaman melalui sosialisasi atau workshop kepada pelaku usaha untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki," ujar Nofli dalam sambutannya.

"DJKI berharap UMKM dapat menjadi penyelamat ekonomi negara di masa pandemi, maka mereka harus didorong untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki agar mendapatkan nilai ekonomi dan pelindungan hukum sehingga UMKM dan pelaku usaha lainnya bisa meningkatkan bisnisnya di tingkat internasional dengan kemudahan yang diberikan oleh DJKI," imbuhnya.

Nofli juga menambahkan bahwa UMKM dan pelaku usaha lainnya dapat memanfaatkan Madrid Protokol untuk mendaftarkan merek di luar negeri. Pelaku usaha tidak perlu mendaftarkan merek dengan datang ke negara tujuan, namun cukup dengan ke kantor DJKI, maka DJKI akan meneruskan ke negara yang ingin dituju.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ignatius Mangantar Tua memberikan gambaran yang jelas mengenai langkah - langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan permohonan merek dan berharap DJKI dapat memberikan dukungan penuh kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung.

Sebagai catatan, permohonan merek merupakan yang tertinggi di antara permohonan kekayaan intelektual lainnya di Indonesia. Pada 2020 saja, permohonan merek mencapai 89.680 dibandingkan permohonan lainnya misalnya paten hanya mencapai 10.469 pengajuan. Khusus untuk UMKM, permohonan merek di tahun lalu tercatat sebanyak 10.529 pendaftaran.

Saat ini, calon pemohon merek dimudahkan dengan pendaftaran online yang dapat dilakukan di website merek.dgip.go.id. Dengan begitu, permohonan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja oleh pemohon.


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya