DJKI Evaluasi Layanan Permohonan Merek di Provinsi Lampung

Bandar Lampung - Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan kegiatan Evaluasi Layanan Permohonan Pendaftaran Merek.

Dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung melakukan diskusi terkait kendala dan harapan kepada DJKI agar dapat meningkatkan pengajuan permohonan Merek dan Indikasi Geografis.

Tak hanya itu, DJKI juga melakukan penyerahan sertifikat merek untuk para UMKM di Provinsi Lampung. Acara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Danan Purnomo dan dilanjutkan dengan sambutan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli.

"Kanwil melalui Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, saya harap dapat memberikan pemahaman melalui sosialisasi atau workshop kepada pelaku usaha untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki," ujar Nofli dalam sambutannya.

"DJKI berharap UMKM dapat menjadi penyelamat ekonomi negara di masa pandemi, maka mereka harus didorong untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki agar mendapatkan nilai ekonomi dan pelindungan hukum sehingga UMKM dan pelaku usaha lainnya bisa meningkatkan bisnisnya di tingkat internasional dengan kemudahan yang diberikan oleh DJKI," imbuhnya.

Nofli juga menambahkan bahwa UMKM dan pelaku usaha lainnya dapat memanfaatkan Madrid Protokol untuk mendaftarkan merek di luar negeri. Pelaku usaha tidak perlu mendaftarkan merek dengan datang ke negara tujuan, namun cukup dengan ke kantor DJKI, maka DJKI akan meneruskan ke negara yang ingin dituju.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ignatius Mangantar Tua memberikan gambaran yang jelas mengenai langkah - langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan permohonan merek dan berharap DJKI dapat memberikan dukungan penuh kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung.

Sebagai catatan, permohonan merek merupakan yang tertinggi di antara permohonan kekayaan intelektual lainnya di Indonesia. Pada 2020 saja, permohonan merek mencapai 89.680 dibandingkan permohonan lainnya misalnya paten hanya mencapai 10.469 pengajuan. Khusus untuk UMKM, permohonan merek di tahun lalu tercatat sebanyak 10.529 pendaftaran.

Saat ini, calon pemohon merek dimudahkan dengan pendaftaran online yang dapat dilakukan di website merek.dgip.go.id. Dengan begitu, permohonan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja oleh pemohon.


LIPUTAN TERKAIT

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

Selengkapnya