DJKI Edukasi Pentingnya Pelindungan Merek Untuk Pelaku UMKM Banten

Banten - Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menjelaskan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam melindungi hak kekayaan intelektual (KI) khususnya untuk mendaftar merek usahanya. 

“Hal ini dilakukan untuk memberi pelindungan eksklusif atas karya/inovasi/kreasi intelektual kepada pelaku UMKM agar dapat terus mengembangkan usahanya tanpa perlu khawatir akan plagiasi atau duplikasi,” tutur Kurniaman pada Kegiatan Capacity Building Sosialisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual dan digitalisasi UMKM Banten di Hotel Narita Kota Tangerang Provinsi Banten, pada Rabu 24 Agustus 2022.

Kurniaman menjelaskan, bahwa merek adalah hal yang sangat penting sebagai tanda pengenal dalam perdagangan. Penggunaan merek sudah dikenal lama untuk memperkenalkan suatu benda yang diproduksi perusahaan agar produk dapat diketahui asal usulnya oleh masyarakat.

Untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM dalam mendaftarkan mereknya, hingga saat ini DJKI terus berupaya melakukan diseminasi terkait hak kekayaan intelektual, khususnya mengenai pelindungan merek baik untuk kalangan umum, profesional, universitas, termasuk UMKM.



Meskipun begitu, masih terdapat anggapan bahwa pendaftaran merek membutuhkan waktu yang lama dan prosesnya susah. Hal ini dibantah oleh Kurniaman karena saat ini pendaftaran merek dapat dilakukan dengan proses yang mudah karena pelaku usaha dapat mendaftarkan mereknya dari mana saja dan kapan saja secara daring melalui merek.dgip.go.id 

Selain itu, bagi para pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan mereknya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.

“Tentunya persiapkan dahulu label merek yang ingin didaftarkan lalu lampirkan surat rekomendasi dari kementerian maupun dinas terkait. Pemohon juga sebaiknya melakukan penelusuran terlebih dahulu sebelum mendaftarkan mereknya di situs resmi kami, yaitu pangkalan data kekayaan intelektual,” jelas Kurniaman. 

“Setelah melindungi kekayaan intelektual dengan mendaftarkan mereknya, pelaku UMKM tetap harus terus berinovasi,” tambahnya. 

Lebih lanjut, Kurniaman menyampaikan salah satu caranya dengan menambah pengetahuan bagi UMKM dalam mengembangkan usahanya terkait KI dan digitalisasi UMKM dengan Kode QR Standar Indonesia (Qris) sebagai salah satu metode pembayaran non-tunai untuk mendukung usaha UMKM di era ekonomi digital seperti saat ini.

Sebagai informasi, kegiatan yang menghadirkan 75 UMKM yang berasal dari wilayah Tangerang Raya ini juga menghadirkan Anggota DPR RI Komisi XI, Kepala perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM, Camat Karawaci, Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Kecamatan Karawaci, Asisten Direktur Tim Implementasi sistem pembayaran Bank Indonesia Provinsi Banten. (ver/daw)


TAGS

#Merek #UMKM

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya