Pangkalpinang - Kekayaan Intelektual (KI) adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.
KI yang telah dihasilkan perlu dilindungi agar terhindar oleh plagiasi dan penyalahgunaan. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bangka Belitung menggelar Mobile IP Clinic (MIC)/Klinik KI Bergerak pada tanggal 12 s.d. 14 September 2022 di Bangka City Hotel dan Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung.
“Kegiatan Mobile IP Clinic yang diselenggarakan selama tiga hari kedepan untuk memberikan diseminasi dan layanan konsultasi pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual kepada masyarakat, stakeholder terkait, para pelaku UMKM di wilayah Bangka Belitung serta mahasiswa/i dari Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung,” jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung T. Daniel L. Tobing.
Pada kegiatan MIC ini ada beberapa potensi kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan, yang meliputi hak cipta, merek, paten, desain industri, serta kekayaan Intelektual komunal juga bisa didaftarkan.
“Ini tentu menjadi momen yang harus dimanfaatkan terutama oleh masyarakat Bangka Belitung, karena untuk proses pencatatan hak cipta sekarang tidaklah membutuhkan waktu lama, kurang dari 10 menit pendaftaran dan surat pencatatan ciptaan dapat langsung dimiliki. Sebagaimana dengan dicanangkannya tahun 2022 ini sebagai tahun hak cipta,” lanjut Daniel.
Berdasarkan 9 data semester pertama tahun ini, di Provinsi Bangka Belitung tercatat 60 permohonan merek dan 136 permohonan pencatatan online hak cipta. Dengan terselenggaranya kegiatan Mobile IP Clinic ini diharapkan akan meningkat baik itu pendaftaran merek, hak cipta dan kekayaan intelektual lainnya serta dapat memajukan kekayaan intelektual di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Daniel berharap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan tentang pentingnya mendaftarkan KI atas karya/produk dan bagaimana pelindungan hukum atas KI yang telah didaftarkan serta bagaimana mekanisme pendaftaran KI, sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Bangka Belitung untuk melindungi hak atas kekayaan intelektualnya sebagai aset bangsa.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini menjelaskan kekayaan Intelektual merupakan salah satu faktor sektor penting untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
“Maka dari itu kegiatan ini perlu dilaksanakan agar dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta tentang kekayaan intelektual; melindungi hak atas kekayaan intelektual, meningkatkan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual; serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Bangka Belitung,” ujar Eva.
Kegiatan Mobile IP Clinic di Bangka Belitung ini diikuti 250 peserta, terdiri dari Perwakilan Pemerintah Provinsi dan Kota, Mahasiswa, Pelaku UMKM serta Penggiat Seni di Wilayah Bangka Belitung.(yun/syl)
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025