Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri rapat koordinasi tingkat Eselon I yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Selasa, 10 Maret 2026. Rapat tersebut membahas perumusan isu strategis pengelolaan dan pelestarian warisan budaya serta warisan alam Indonesia sebagai bagian dari agenda kebijakan nasional tahun 2026.
Pertemuan yang dihadiri berbagai kementerian dan lembaga ini bertujuan memetakan isu lintas sektor terkait pelestarian, pengelolaan, serta pemanfaatan warisan budaya dan alam Indonesia. Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar hadir didampingi Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko untuk menyampaikan perspektif kekayaan intelektual dalam menjaga identitas budaya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.
“Pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya kekayaan intelektual komunal (KIK), sebagai langkah strategis untuk menjaga warisan budaya sekaligus memastikan manfaat ekonominya dapat dirasakan oleh masyarakat pemiliknya. Pelindungan tersebut dilakukan melalui pencatatan, pendokumentasian, serta penguatan pemanfaatan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Hermansyah.
Selanjutnya, Hermansyah, menyampaikan bahwa warisan budaya dan alam memiliki keterkaitan erat dengan kekayaan intelektual komunal yang dimiliki masyarakat adat maupun komunitas lokal di berbagai daerah di Indonesia.
“Dalam rezim kekayaan intelektual, kekayaan intelektual komunal merupakan warisan budaya yang memberikan hak eksklusif kepada kelompok masyarakat adat atas hasil kekayaan intelektual yang memiliki nilai komersial,” tambah Hermansyah.
Ia menambahkan bahwa pelindungan kekayaan intelektual komunal tidak hanya berhenti pada proses pencatatan, tetapi juga harus diikuti dengan upaya pemanfaatan yang mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. Melalui pengelolaan yang tepat, kekayaan intelektual komunal dapat menjadi sumber penguatan ekonomi daerah sekaligus menjaga keberlanjutan tradisi yang diwariskan secara turun-temurun.
“Kita tidak hanya sekadar mencatatkan, tetapi juga mendorong komersialisasi sehingga dapat membangkitkan ekonomi lokal,” kata Hermansyah.
Hingga saat ini, DJKI telah melakukan inventarisasi berbagai bentuk kekayaan intelektual komunal di seluruh Indonesia. Data nasional menunjukkan terdapat 2.199 ekspresi budaya tradisional, 555 pengetahuan tradisional, 249 sumber daya genetik, 133 potensi indikasi geografis, serta 101 indikasi asal yang telah terdokumentasi sebagai bagian dari upaya pelindungan identitas budaya bangsa.
Inventarisasi tersebut menjadi langkah penting dalam mencegah klaim oleh pihak yang tidak berhak sekaligus membuka peluang pemanfaatan kekayaan budaya dan sumber daya alam secara berkelanjutan. Dengan pendataan yang sistematis, pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk mengembangkan potensi ekonomi berbasis budaya dan kearifan lokal di berbagai daerah.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pengelolaan warisan budaya dan alam agar dapat berjalan secara terpadu dan berkelanjutan.
“Isu strategis yang kita bahas membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga, karena pengelolaan warisan budaya dan alam tidak bisa dilakukan secara parsial. Perlu pendekatan terpadu agar pelestarian dapat berjalan seiring dengan pembangunan,” ucap Warsito.
Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah berharap pengelolaan warisan budaya dan alam Indonesia dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dengan dukungan berbagai sektor. Penguatan pelindungan kekayaan intelektual juga diharapkan dapat menjaga identitas budaya bangsa sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat di berbagai daerah.
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Selasa, 10 Maret 2026
Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.
Selasa, 10 Maret 2026
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026