DJKI dan IPI Lanjutkan Penjajakan Kerja Sama Proyek KI

Bern, Swiss - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anom Wibowo melakukan pertemuan dengan Delegasi dari Swiss Federal Institute of Intellectual Property (IPI) pada 5 September 2022. Pertemuan ini merupakan penjajakan kembali terkait proyek kekayaan intelektual kekayaan intelektual (KI) antara Indonesia dengan Swiss.

"Proyek kerja sama ini diawali dengan adanya nota kesepahaman antara DJKI dengan State Secretariat for Economic Affairs (SECO) on the Granting of Technical Assistance for the Indonesian-Swiss Intellectual Property Project Phase II (ISIP Phase II)," ujar Anom di Kantor Swiss Federal IPI.

Anom menjelaskan, SECO adalah penyandang dana dari Pemerintah Swiss yang memiliki kantor perwakilan di Kantor Kedutaan Besar Swiss di Indonesia. 

"Proyek telah berjalan dari fase I yang berakhir pada tahun 2016. Kemudian, kerja sama ISIP Fase II ditandatangani pada 27 Maret 2018 dan berjalan sampai semua kewajiban selesai atau selama lima tahun sejak penandatanganan," tambahnya.



Adapun kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan KI di Indonesia agar berkontribusi pada daya saing negara yang lebih tinggi; memberikan nilai tambah pada produk-produk lokal; dan memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi Indonesia. 

Proyek KI ini akan mendukung pembangunan melalui beberapa aspek, salah satunya adalah pengembangan kapasitas di tingkat kebijakan yang akan mendukung pelindungan dan komersialisasi KI dan pembangunan ekonomi kreatif Indonesia; sistem pelayanan KI di Indonesia; serta nilai ekonomi dan pelaksanaan kesinambungan sistem indikasi geografis Indonesia.

"Dari pertemuan ini, selanjutnya pihak IPI akan menindaklanjuti penjajakan dalam waktu dekat terutama mengenai kebutuhan yang diperlukan oleh DJKI dengan memfokuskan pada penegakan hukum KI. Khususnya terkait penanganan kasus IG, e-commerce, serta kerja sama lainnya," pungkas Anom. (SYL/DES)


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya