DJKI dan Imarindo Dorong Standar Kontrak Artis untuk Lindungi Hak dan Kepastian Bisnis

Makasar - Ketidakjelasan honorarium, pembagian komisi, pembatalan pekerjaan, hingga pemanfaatan karya tanpa izin yang memadai masih menjadi risiko dalam hubungan kerja di industri musik. Persoalan dapat muncul ketika kesepakatan hanya mengandalkan komunikasi lisan atau percakapan melalui pesan singkat, sementara hak, kewajiban, dan batas kewenangan setiap pihak tidak dirumuskan secara jelas dalam kontrak. Pemahaman terhadap manajemen kontrak menjadi penting untuk melindungi artis sekaligus memberikan kepastian hukum dalam menjalankan bisnis musik.

Sekretaris Jenderal Ikatan Manajer Artis Indonesia (IMARINDO) sekaligus manajer D’MASIV, Sisil Susilo, menekankan pentingnya memahami isi kontrak sebelum menyepakati kerja sama. Kontrak yang dipahami dengan baik dapat menjadi pedoman bagi artis, manajer, penyelenggara acara, dan pihak lain untuk mengetahui tanggung jawab masing-masing sejak awal kerja sama.

“Kontrak bukan sekadar formalitas. Kontrak adalah peta hak, kewajiban, batas kewenangan, dan cara menyelesaikan masalah,” ujarnya pada acara Konferensi Musik Indonesia di Claro Hotel, Makasar, pada Rabu, 28 Oktober 2026. 

Sejumlah persoalan yang perlu diantisipasi mencakup penggunaan nama, foto, suara, video, dan rekaman artis untuk kepentingan promosi maupun pemanfaatan komersial. Sisil menekankan bahwa ruang lingkup penggunaan tersebut perlu dijelaskan, termasuk tujuan, media, dan durasinya. Pengaturan serupa diperlukan untuk royalti, rekaman master, serta hak atas karya musik agar setiap pihak mengetahui hak yang dimiliki dan izin yang dapat diberikan.

Oleh sebab itu, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Achmad Iqbal Taufiq, mengingatkan bahwa risiko kontrak meningkat ketika ruang lingkup kesepakatan tidak dirumuskan secara terukur. Karena itu, kontrak perlu menjelaskan para pihak, objek perjanjian, kewajiban, aliran pembayaran, serta risiko yang mungkin muncul selama kerja sama berlangsung.

Dia juga menekankan pentingnya kemampuan untuk membedakan hak cipta dan hak terkait dalam pemanfaatan musik. Hak cipta melindungi karya cipta, termasuk komposisi musik dan lirik, sedangkan hak terkait mencakup kepentingan hukum pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  Satu lagu yang direkam dan dipublikasikan dapat melibatkan beberapa lapisan hak dengan pemegang hak yang berbeda. Oleh sebab itu, pihak yang membuat perjanjian perlu memastikan siapa pemegang haknya dan apakah pihak yang memberikan izin benar-benar memiliki kewenangan atas hak yang dimaksud.

“Satu izin tidak otomatis mencakup semua hak. Pastikan kewenangan pemberi izin untuk setiap lapisan hak. Jangan menggunakan istilah ‘hak musik’ secara umum tanpa menjelaskan hak yang dimaksud,” tekan Iqbal. 

Ketentuan lisensi sebaiknya menyebutkan secara spesifik objek yang digunakan, bentuk pemanfaatan, media, wilayah, jangka waktu, tujuan, eksklusivitas, serta imbalan yang disepakati. Dengan demikian, pembayaran honorarium atas penampilan artis tidak serta-merta ditafsirkan sebagai izin untuk merekam, mengunggah, atau mengeksploitasi karya dan pertunjukan tersebut.

Selain hak cipta dan hak terkait, kontrak juga perlu memperhatikan pelindungan data pribadi dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial (AI). Materi Iqbal menggarisbawahi perlunya pengaturan mengenai penggunaan foto, video, nama, suara, dan rekaman, termasuk pemanfaatannya untuk sintesis suara, avatar, tiruan digital, atau pelatihan AI. Pengaturan tersebut perlu disesuaikan dengan tujuan pemrosesan, dasar hukum, media penggunaan, serta batas waktu pemanfaatannya.

DJKI mengimbau para pencipta lagu dan pelaku industri musik untuk memastikan kejelasan kepemilikan serta penggunaan hak atas karya dalam setiap kerja sama. Pencipta lagu juga dapat mencatatkan ciptaannya melalui layanan resmi pencatatan hak cipta DJKI di hakcipta.dgip.go.id. Pencatatan membantu mendokumentasikan ciptaan dan dapat menjadi salah satu alat bukti administratif ketika diperlukan. Dengan memahami kontrak dan mencatatkan karya, pelaku industri musik dapat membangun kerja sama yang lebih transparan sekaligus memperkuat pelindungan atas karya dan hak yang melekat padanya.





TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkuat Kualitas Pemeriksaan Paten melalui Pelantikan Pejabat Ahli Madya

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional pada Selasa, 27 Oktober 2026, bertempat di Gedung DJKI lantai 4, Jakarta. Pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila.

Selasa, 27 Oktober 2026

KBP Tolak Satu dan Terima Satu Banding Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 22 Oktober 2026

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Selengkapnya