Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama dengan PT. Gramedia Asri Media melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan pencetakan dan penerbitan buku pada Selasa, 24 Juni 2025 di Gedung Kompas Gramedia Palmerah, Jakarta. Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap pembajakan buku di Indonesia.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menjelaskan bahwa saat ini pembajakan buku marak terjadi pada pasar tradisional, platform daring, media sosial, dan market place digital. Dalam hitungan detik, buku-buku ini bisa menjangkau khalayak luas tanpa kendali atau izin dari pemilik hak cipta.
“Fenomena ini secara perlahan namun pasti menggerus fondasi industri penerbitan nasional. Kerugian yang ditimbulkan tidak sebatas pada aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh dimensi moral dan kultural yang lebih dalam,” terang Razilu.
Senada dengan Razilu, Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian mengatakan bahwa pelanggaran ini dapat mengakibatkan semakin melemahnya inovasi dan kreatifitas suatu karya, sehingga buku-buku berkualitas akan sangat sulit ditemukan.
“Pembajakan juga menjadi penghambat utama dalam pengembangan literasi masyarakat, yang pada akhirnya bertentangan dengan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat,” ujar Arie.
Arie berharap penandatanganan PKS ini dapat memerangi praktek-praktek pembajakan buku yang melanggar hukum dan sangat merugikan baik dari aspek pencegahan maupun penegakan hukum, sehingga ekosistem perbukuan yang sehat di Indonesia dapat terwujud.
Pada kesempatan yang sama, Komisaris PT. Gramedia Pusaka Utama Suwandi S. Brata menyatakan bahwa kekuatan sebuah negara terletak pada pencerdasan dan pendidikan, serta karya para penulis sebagai tiang cahaya yang akan menerangi perjalanan literasi bangsa.
“Hari ini kita tidak hanya menandatangani kerja sama, tetapi membangun komitmen nyata untuk literasi dan pencerdasan rakyat melalui perlindungan terhadap karya intelektual,” harap Wandi.
DJKI berkomitmen penuh untuk mendampingi para penerbit dan penulis dalam melindungi karya cipta mereka. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai mekanisme, antara lain pengelolaan pengaduan pelanggaran hak cipta, pendampingan dalam proses pencatatan ciptaan, serta penyelenggaraan kampanye edukasi publik secara berkelanjutan.
Sebagai informasi, Perjanjian kerja sama yang akan ditandatangani mencakup 3 pilar utama:
1. Pelindungan dan penegakan hukum atas kekayaan intelektual;
2. Peningkatan pemahaman masyarakat; dan
3. Kolaborasi strategis dalam pengembangan edukasi dan gerakan literasi.
Selain penandatanganan PKS, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan talkshow mengenai Pembajakan Buku. Kegiatan ini diikuti oleh 120 peserta terdiri dari perwakilan pegawai DJKI, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Digital, Perpustakaan Nasional, Perwakilan Platform Marketplace, Ikatan Penerbit Indonesia, Penerbit Buku Indonesia, Penulis dan Media.
“Mari kita terus bergerak bersama menjaga integritas karya cipta, mendorong lahirnya generasi pencipta baru, serta menjadikan KI sebagai kekuatan strategis bangsa. Mari kita songsong masa depan Indonesia yang maju, berdaulat, dan berdaya saing tinggi di kancah global,” pungkas Razilu. (SGT/IWM)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026
Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.
Jumat, 16 Januari 2026