DJKI dan Google Indonesia Bahas Pelindungan Hak Cipta dan AI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Google Indonesia membahas pelindungan hak cipta dan implementasi kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem digital. Pembahasan ini penting melibatkan pelaku seperti Google, utamanya dalam pelindungan karya cipta di tengah perkembangan teknologi. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa AI merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari dan telah dimanfaatkan sebagai alat bantu dalam pelayanan publik, termasuk dalam penelusuran paten dan merek guna meminimalisir subjektivitas. Menurutnya, dalam kerangka hukum yang sedang dibahas, AI tidak diposisikan sebagai subjek hukum, melainkan sebagai alat yang membantu manusia dalam menghasilkan karya.

“Regulasi mengenai AI saat ini masih dalam tahap diskursus. Salah satu poin krusial yang tengah dibahas adalah ambang batas intervensi manusia agar suatu karya tetap dapat memperoleh pelindungan hukum sebagai ciptaan,” ujar Hermansyah dalam audiensi pada Kamis, 16 April 2026 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Ia menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual harus tetap berpusat pada pencipta sebagai subjek utama. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan setiap karya memiliki identitas pencipta yang jelas, terdokumentasi dengan baik, serta didaftarkan guna memperoleh kepastian hukum. Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan karya, terutama di tengah maraknya penggunaan AI.

Selain itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menyoroti tantangan baru yang muncul akibat perkembangan AI, khususnya dalam membedakan karya asli dengan konten yang dihasilkan mesin. Ia menjelaskan bahwa secara global terdapat kesepahaman bahwa hanya karya cipta manusia yang dapat memperoleh pelindungan hak cipta.

“Isu utama AI adalah penggunaan karya yang sudah ada sebagai data pelatihan, yang berpotensi menyinggung hak cipta pihak lain. Oleh karena itu, penting bagi platform digital penyedia AI untuk memberikan penghargaan yang jelas sesuai kontribusi pemilik karya dalam karya baru yang dibuat mesin AI,” jelas Agung.

Dalam pertemuan tersebut, Putri Alam selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik perwakilan Google Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung kreator dan industri media melalui pemanfaatan AI yang bertanggung jawab. Berbagai inisiatif seperti kerja sama dengan Dewan Pers, pengembangan format konten untuk generasi muda, serta penguatan model bisnis penerbit menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif digital.

DJKI memandang kolaborasi lintas sektor sebagai kunci dalam menghadapi tantangan AI. Sinergi antara pemerintah, platform digital, dan pelaku industri diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang seimbang antara inovasi teknologi dan pelindungan hak pencipta.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkuat Kualitas Pemeriksaan Paten melalui Pelantikan Pejabat Ahli Madya

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional pada Selasa, 27 Oktober 2026, bertempat di Gedung DJKI lantai 4, Jakarta. Pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila.

Selasa, 27 Oktober 2026

KBP Tolak Satu dan Terima Satu Banding Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 22 Oktober 2026

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Selengkapnya