DJKI dan EUIPO Perkuat Penegakan KI Digital ASEAN

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama European Union Intellectual Property Office (EUIPO) menyelenggarakan kegiatan Exchange of Best Practices on Online Infringements and Cybercrime yang dirangkaikan dengan 16th Meeting of the ASEAN Network of IPR Enforcement Experts (ANIEE) di Westin Hotel, Jakarta. Kegiatan ini merupakan ajang pertukaran pengalaman dan strategi penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di era digital antara negara-negara ASEAN dengan Uni Eropa.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon menegaskan bahwa isu pelanggaran KI di dunia maya telah menjadi tantangan serius bagi seluruh negara, khususnya di kawasan ASEAN. 

“Indonesia berkomitmen penuh untuk memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran KI yang terjadi di ruang digital. Dari tahun 2021 hingga 2024, kami telah merekomendasikan penutupan 1.716 situs yang memuat konten pelanggaran KI,” ujar Yasmon pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Yasmon menjelaskan bahwa upaya ini sejalan dengan arah kebijakan ASEAN IPR Action Plan 2026–2030, yang menempatkan penegakan hukum KI sebagai salah satu prioritas utama. Melalui Strategic Measure 4, ASEAN berkomitmen menumbuhkan budaya kepatuhan terhadap KI, memperkuat kolaborasi lintas lembaga, dan mendorong kesadaran publik terhadap pentingnya perlindungan karya intelektual. 

“Forum ini berperan strategis dalam memastikan pelaksanaan langkah-langkah tersebut secara konkret di seluruh negara anggota ASEAN,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yasmon juga menekankan pentingnya kerja sama internasional dengan mitra strategis seperti Uni Eropa melalui EUIPO. Jalinan kolaborasi ini tidak hanya untuk berbagi pengalaman, tetapi juga membangun sistem dan infrastruktur penegakan hukum KI yang lebih kuat, adaptif, dan berbasis teknologi.

“Kami percaya, kerja sama regional dan global adalah kunci dalam menciptakan ekosistem KI yang sehat, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif,” tutup Yasmon.

Sementara itu, Erling Vestergaard, Intellectual Property Enforcement Expert dari EUIPO, menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Indonesia dalam memperkuat kerja sama penegakan KI di kawasan. Ia menjelaskan, Uni Eropa memiliki sejumlah inisiatif yang dapat menjadi model bagi ASEAN, antara lain melalui European Observatory on Infringements of Intellectual Property Rights yang berperan sebagai pusat keunggulan dalam pengumpulan data, pelatihan, dan pengembangan alat bantu penegakan hukum.

“EUIPO telah mengembangkan berbagai platform dan panduan untuk mendukung aparat penegak hukum di seluruh dunia, seperti IP Enforcement Portal (IPEP) dan Anti-Counterfeiting and Anti-Piracy Technology Guide (ACAPT),” terang Erling. 

Menurutnya, kolaborasi lintas kawasan seperti ini menjadi sangat penting karena kejahatan KI, terutama yang berbasis daring, bersifat lintas batas dan terus berkembang mengikuti teknologi.

Dalam kegiatan ini juga dibahas tentang Enforcement Multidisciplinary Platform Against Criminal Threats (EMPACT) International IP Crime Investigation and Prosecution Handbook yang disusun oleh EUIPO. Buku panduan yang nantinya dapat menjadi referensi bagi aparat penegak hukum dalam menginvestigasi dan menuntut kasus kejahatan KI lintas negara. Panduan tersebut memuat lebih dari 80 studi kasus dan strategi penyelidikan, termasuk modus pelanggaran melalui platform digital dan pemanfaatan kecerdasan buatan.

Melalui forum ini, DJKI bersama EUIPO dan negara-negara ASEAN berharap dapat memperkuat sinergi dalam mencegah pelanggaran KI serta meningkatkan kapasitas penegakan hukum di dunia maya. Melalui kerja sama ASEAN dan Uni Eropa, DJKI mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari gerakan global melawan pembajakan, menggunakan karya orisinal, mendukung penegakan hukum KI, dan menjadi konsumen cerdas yang menghargai kekayaan intelektual milik orang lain.

 



LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya