Depok - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) hadir dalam Audiensi Pembahasan Kurikulum Pengembangan Program Studi (Prodi) Politeknik Pengayoman Indonesia (POLTEKPIN) di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkum pada Selasa, 4 Februari 2025.
Audiensi yang digelar bersama BPSDM Kemenkum ini bertujuan untuk membahas rancangan kurikulum Prodi Analis Kekayaan Intelektual (AnKI) yang akan menjadi Prodi baru di POLTEKPIN.
Razilu selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual memaparkan Kurikulum Prodi AnKI dibuat guna mencetak lulusan yang memiliki pemahaman, pengetahuan, kesadaran, dan kemampuan dalam mengkaji dan meneliti isu-isu di bidang KI.
“Cakupan bidang KI yang dimaksud yaitu dalam hal pengenalan KI secara komprehensif, upaya pelindungan hak KI, penerapan ekosistem KI dalam manajemen atau pengelolaan bisnis, pemanfaatan dan penilaian hak KI, serta peran pembangunan ekosistem KI terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional,” terang Razilu.
Dalam paparannya Razilu menyebutkan komposisi mata kuliah AnKI terdiri dari 120 Satuan Kredit Semester (SKS) Mata Kuliah Program Studi (MKPS), 20 SKS Mata Kuliah Dasar & Umum (MKDU), dan 6 SKS untuk Tugas Akhir.
“Ditargetkan tahun ini pada bulan ke-8 atau ke-9 Prodi AnKI dapat melakukan pembukaan angkatan pertama untuk 60 orang mahasiswa baru,” ucapnya.
“Lulusan Prodi AnKI akan mendapatkan gelar Sarjana Terapan Hukum (S.Tr.H) yang perannya diharapkan dapat semakin mendorong perkembangan KI di Indonesia,” tambahnya.
Selaras dengan Razilu, Sekretaris DJKI Andriensjah juga menjelaskan dasar pembentukan profil lulusan AnKI ini mengacu pada level pembangunan sistem KI.
“Tingkat pembangunan sistem KI terdiri dari empat tahap. Tahap pertama pemula, tahap kedua pengembangan KI, tahap ketiga penguatan KI, tahap keempat mapan, dan tahap kelima inovasi berkelanjutan,” ujar Andriensjah.
Sebagai informasi, audiensi ini juga membahas Permohonan Usulan Tenaga Dosen yang berasal dari perwakilan setiap unit kerja di DJKI. Jabatan fungsional dosen nantinya akan melalui penyesuaian/inpassing.
Penyesuaian jabatan fungsional dosen akan dilakuan sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Dosen Melalui Penyesuaian/Inpassing. (MKH/SYL)
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memastikan layanan kekayaan intelektual (KI) tetap berjalan optimal berbasis teknologi informasi bahkan pada hari besar keagamaan. Pada 19 Maret 2026 yang bertepatan dengan Hari Suci Nyepi, tercatat 32 permohonan merek, 13 permohonan paten, dan 144 permohonan hak cipta. Sementara pada 21 Maret 2026 saat Hari Raya Idul Fitri, terdapat 11 permohonan merek, 1 permohonan paten, dan 12 permohonan hak cipta. Fakta ini menegaskan bahwa sistem digital DJKI mampu menjaga ketersediaan layanan secara real-time tanpa henti.
Sabtu, 28 Maret 2026
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan diskusi penyusunan draft Element Paper atas proposal Indonesia mengenai instrumen internasional yang mengikat secara hukum dalam tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital. Kegiatan ini melibatkan Kementerian Luar Negeri dan para ahli dari South Center, sebuah organisasi yang melakukan riset mengenai berbagai kebijakan pemerintah internasional.
Kamis, 26 Maret 2026
Jakarta – Di tengah persaingan pasar global yang semakin kompetitif, pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi faktor kunci dalam menjaga daya saing produk nasional. Dalam konteks ini, peran perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, khususnya para duta besar, tidak hanya sebagai diplomat, tetapi juga sebagai penggerak diplomasi ekonomi yang memastikan produk berbasis KI Indonesia dikenal sekaligus terlindungi di pasar internasional.
Rabu, 25 Maret 2026
Sabtu, 28 Maret 2026
Kamis, 26 Maret 2026
Rabu, 25 Maret 2026