DJKI dan BPSDM Bahas Kurikulum Prodi Analis Kekayaan Intelektual

Depok - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) hadir dalam Audiensi Pembahasan Kurikulum Pengembangan Program Studi  (Prodi) Politeknik Pengayoman Indonesia (POLTEKPIN) di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkum pada Selasa, 4 Februari 2025.

Audiensi yang digelar bersama BPSDM Kemenkum ini bertujuan untuk membahas rancangan kurikulum Prodi Analis Kekayaan Intelektual (AnKI) yang akan menjadi Prodi baru di POLTEKPIN.

Razilu selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual memaparkan Kurikulum Prodi AnKI dibuat guna mencetak lulusan yang memiliki pemahaman, pengetahuan, kesadaran, dan kemampuan dalam mengkaji dan meneliti isu-isu di bidang KI.

“Cakupan bidang KI yang dimaksud yaitu dalam hal pengenalan KI secara komprehensif, upaya pelindungan hak KI, penerapan ekosistem KI dalam manajemen atau pengelolaan bisnis, pemanfaatan dan penilaian hak KI, serta peran pembangunan ekosistem KI terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional,” terang Razilu.

Dalam paparannya Razilu menyebutkan komposisi mata kuliah AnKI terdiri dari 120  Satuan Kredit Semester (SKS) Mata Kuliah Program Studi (MKPS), 20 SKS Mata Kuliah Dasar & Umum (MKDU), dan 6 SKS untuk Tugas Akhir.

“Ditargetkan tahun ini pada bulan ke-8 atau ke-9 Prodi AnKI dapat melakukan pembukaan angkatan pertama untuk 60 orang mahasiswa baru,” ucapnya.

“Lulusan Prodi AnKI akan mendapatkan gelar Sarjana Terapan Hukum (S.Tr.H) yang perannya diharapkan dapat semakin mendorong perkembangan KI di Indonesia,” tambahnya.

Selaras dengan Razilu, Sekretaris DJKI Andriensjah juga menjelaskan dasar pembentukan profil lulusan AnKI ini mengacu pada level pembangunan sistem KI. 

“Tingkat pembangunan sistem KI terdiri dari empat tahap. Tahap pertama pemula, tahap kedua pengembangan KI, tahap ketiga penguatan KI, tahap keempat mapan, dan tahap kelima inovasi berkelanjutan,” ujar Andriensjah.

Sebagai informasi, audiensi ini juga membahas Permohonan Usulan Tenaga Dosen yang berasal dari perwakilan setiap unit kerja di DJKI. Jabatan fungsional dosen nantinya akan melalui penyesuaian/inpassing. 

Penyesuaian jabatan fungsional dosen akan dilakuan sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Dosen Melalui Penyesuaian/Inpassing. (MKH/SYL)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Kemenyan Tapanuli Utara: Dari Hutan Adat ke Pelindungan Negara

Aroma kemenyan telah menghubungkan Tapanuli Utara dengan dunia sejak berabad-abad lalu. Kini, warisan hutan adat tersebut resmi mendapatkan pelindungan negara. Kemenyan Tapanuli Utara terdaftar sebagai indikasi geografis sejak 7 Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Sabtu, 17 Januari 2026

DJKI Tegaskan Skema Unclaimed Royalti Tetap Hak Pencipta dan Pemilik Hak Terkait

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa unclaimed royalties atau royalti yang belum terdistribusikan merupakan mekanisme pelindungan kekayaan intelektual untuk menjaga hak ekonomi pencipta lagu dan musik. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam wawancara program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis 15 Januari 2026, di Studio CNBC Indonesia, Jakarta Selatan.

Kamis, 15 Januari 2026

DJKI Terima Anugerah Citra Penjaga Layar 2025 atas Komitmen Tegakkan Hak Cipta Film dan Konten Digital

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima Anugerah Citra Penjaga Layar 2025 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, pada Kamis 15 Januari 2026, di kegiatan peluncuran hasil riset Universitas Pelita Harapan (UPH). Penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan peran strategisnya dalam penegakan hukum serta pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi industri film dan konten digital nasional.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya