Depok - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) hadir dalam Audiensi Pembahasan Kurikulum Pengembangan Program Studi (Prodi) Politeknik Pengayoman Indonesia (POLTEKPIN) di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkum pada Selasa, 4 Februari 2025.
Audiensi yang digelar bersama BPSDM Kemenkum ini bertujuan untuk membahas rancangan kurikulum Prodi Analis Kekayaan Intelektual (AnKI) yang akan menjadi Prodi baru di POLTEKPIN.
Razilu selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual memaparkan Kurikulum Prodi AnKI dibuat guna mencetak lulusan yang memiliki pemahaman, pengetahuan, kesadaran, dan kemampuan dalam mengkaji dan meneliti isu-isu di bidang KI.
“Cakupan bidang KI yang dimaksud yaitu dalam hal pengenalan KI secara komprehensif, upaya pelindungan hak KI, penerapan ekosistem KI dalam manajemen atau pengelolaan bisnis, pemanfaatan dan penilaian hak KI, serta peran pembangunan ekosistem KI terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional,” terang Razilu.
Dalam paparannya Razilu menyebutkan komposisi mata kuliah AnKI terdiri dari 120 Satuan Kredit Semester (SKS) Mata Kuliah Program Studi (MKPS), 20 SKS Mata Kuliah Dasar & Umum (MKDU), dan 6 SKS untuk Tugas Akhir.
“Ditargetkan tahun ini pada bulan ke-8 atau ke-9 Prodi AnKI dapat melakukan pembukaan angkatan pertama untuk 60 orang mahasiswa baru,” ucapnya.
“Lulusan Prodi AnKI akan mendapatkan gelar Sarjana Terapan Hukum (S.Tr.H) yang perannya diharapkan dapat semakin mendorong perkembangan KI di Indonesia,” tambahnya.
Selaras dengan Razilu, Sekretaris DJKI Andriensjah juga menjelaskan dasar pembentukan profil lulusan AnKI ini mengacu pada level pembangunan sistem KI.
“Tingkat pembangunan sistem KI terdiri dari empat tahap. Tahap pertama pemula, tahap kedua pengembangan KI, tahap ketiga penguatan KI, tahap keempat mapan, dan tahap kelima inovasi berkelanjutan,” ujar Andriensjah.
Sebagai informasi, audiensi ini juga membahas Permohonan Usulan Tenaga Dosen yang berasal dari perwakilan setiap unit kerja di DJKI. Jabatan fungsional dosen nantinya akan melalui penyesuaian/inpassing.
Penyesuaian jabatan fungsional dosen akan dilakuan sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Dosen Melalui Penyesuaian/Inpassing. (MKH/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa usulan instrumen internasional untuk tata kelola royalti digital global ditujukan untuk menjawab kekosongan pengaturan yang belum tercakup dalam perjanjian hak cipta dan hak terkait sebelumnya, tanpa mengganggu kebebasan berkontrak antara pelaku industri. Inisiatif ini menjadi penting untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual berjalan efektif di era digital, khususnya dalam menjamin distribusi royalti lintas negara yang transparan, akuntabel, dan dapat ditegakkan.
Selasa, 31 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan kerja Deputy Director General (DDG) World Intellectual Property Organization (WIPO), Hasan Kleib dalam rangka memperkuat kolaborasi program konkret di bidang kekayaan intelektual (KI), khususnya pengembangan indikasi geografis non-agrikultur dan persiapan Indonesia menuju International Searching Authority (ISA).
Selasa, 31 Maret 2026
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) mengubah lanskap penciptaan merek secara signifikan. Nama, logo, hingga identitas visual kini dapat dihasilkan algoritma dalam hitungan detik. Namun di tengah percepatan tersebut, satu prinsip hukum tetap berdiri kokoh: hak atas merek hanya lahir melalui pendaftaran. Dalam situasi ketika ribuan alternatif tanda dapat dibuat secara instan, prinsip first to file justru semakin menentukan kepastian hukum.
Selasa, 31 Maret 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Selasa, 31 Maret 2026