Ternate - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memberikan pendampingan drafting paten kepada para inventor Universitas Khairun di Ternate pada Senin, 21 September 2026. Pendampingan ini bertujuan membantu inventor menuangkan hasil penelitian ke dalam dokumen paten yang tepat sehingga invensi yang dihasilkan dapat memperoleh pelindungan hukum dan berpeluang memberikan nilai ekonomi.
Pemeriksa Paten Ahli Utama DJKI Sri Sulistiyani mengatakan penyusunan dokumen paten membutuhkan kesiapan inventor sejak sebelum proses drafting. Selain memastikan penelitian telah memiliki hasil yang memadai, inventor perlu memahami posisi invensinya dan menentukan bentuk pelindungan yang sesuai.
“Penelitiannya sebisa mungkin sudah selesai dan inventor sudah melakukan penelusuran terkait invensi-invensi yang berhubungan dengan penelitiannya. Kemudian perlu dipikirkan juga apakah invensi tersebut akan didaftarkan sebagai paten atau paten sederhana karena keduanya memiliki karakteristik yang berbeda,” jelas pemeriksa paten yang akrab dipanggil Ani.
Dalam proses pemeriksaan, Ani masih menemukan sejumlah persoalan pada dokumen paten yang diajukan inventor dari perguruan tinggi. Persoalan tersebut tidak selalu berujung pada penolakan karena pemeriksa dapat berkomunikasi dengan inventor untuk meminta kelengkapan maupun perbaikan dokumen.
“Biasanya inventor tidak mencantumkan data-data hasil penelitiannya. Terkadang klaimnya lebih luas daripada deskripsinya sendiri sehingga klaim tersebut tidak didukung oleh deskripsi. Namun, pemeriksa tidak langsung menolak dan akan menyampaikan agar data-data pendukung tersebut dilengkapi,” ujar Ani.
Ani menekankan pentingnya pelindungan terhadap hasil penelitian yang memiliki potensi untuk dikembangkan. Tanpa pelindungan paten, inventor dapat kehilangan kesempatan untuk memperoleh manfaat ketika invensinya kemudian digunakan atau dikembangkan lebih lanjut.
“Di situ ada potensi ekonomi, jadi sayang kalau tidak dilindungi paten. Kalau dilindungi paten, di kemudian hari ketika ada royalti, hasil penelitian tersebut bisa menghasilkan nilai ekonomi,” ujar Ani.
Pentingnya pendampingan tersebut dirasakan langsung oleh para inventor Universitas Khairun. Salah satunya Dosen Fakultas Pertanian Universitas Khairun Betty Kadir Lahati yang tengah mempersiapkan pelindungan terhadap invensi di bidang pertanian. “Sementara ini saya mau mengurus paten untuk pupuk dasar berbasis Trichoderma, yaitu mikroba yang berasal dari tanah yang bisa dimanfaatkan untuk pengendalian hama dan penyakit,” kata Betty.
Bagi Betty, kesempatan berdiskusi langsung dengan pemeriksa membantunya memahami bagaimana hasil penelitian harus dituangkan ke dalam dokumen paten. Hal ini terutama menjawab kendala yang selama ini ditemuinya ketika menyusun permohonan.
“Kebingungannya itu pada saat mendeskripsikan. Setelah ada pendampingan, menjadi lebih terbuka bagaimana cara penulisannya, mulai dari mana dan bagaimana mengaturnya karena ternyata ada aturan dalam penyusunannya,” ujar Betty.
Betty menilai pendampingan drafting paten relevan bagi dosen yang secara rutin menghasilkan penelitian dan perlu memahami tahapan untuk memperoleh pelindungan atas produk yang dikembangkan. Pendampingan tersebut tidak hanya membantunya menyempurnakan dokumen, tetapi juga memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai proses memperoleh hak paten.
Melalui pendampingan drafting paten, DJKI mendorong inventor perguruan tinggi semakin memahami pentingnya melindungi hasil penelitian sekaligus mampu menyiapkan dokumen permohonan secara tepat. Pelindungan paten diperlukan agar invensi memiliki kepastian hukum dan dapat dikembangkan serta dimanfaatkan lebih lanjut, sehingga hasil penelitian tidak berhenti di lingkungan akademik tetapi berpotensi memberikan manfaat bagi perguruan tinggi, inventor, dan masyarakat.
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Kamis, 22 Oktober 2026
Kamis, 22 Oktober 2026
Rabu, 21 Oktober 2026