DJKI Catat Lonjakan Permohonan Merek dan Indikasi Geografis

Jakarta - Sebelum menutup 2025, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum mencatat capaian signifikan sepanjang tahun dengan penyelesaian permohonan pendaftaran merek mencapai 169.526 permohonan dari 137.285 permohonan yang masuk, atau setara 123,48%. Jumlah ini telah melampaui target 90% atau 123.556 permohonan.

“Peningkatan kinerja tersebut merupakan hasil perbaikan proses internal. Kami memastikan tidak ada backlog dan seluruh permohonan dapat diproses tepat waktu sesuai standar operasional,” ujar Pelaksana harian Direktur Merek dan Indikasi Geografis Ranie Utami Ronie dalam paparannya pada Evaluasi Kinerja Tahun 2025 di Hotel JS Luwansa Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Menurut Ranie, peningkatan permohonan merek ini juga tidak lepas dari upaya DJKI yang terus memberikan sosialisasi dan diseminasi baik secara daring maupun luring kepada masyarakat. Selain itu, melalui berbagai strategi percepatan, DJKI berhasil memangkas waktu penyelesaian permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan.

“Pendaftaran merek di Indonesia saat ini maksimal membutuhkan waktu enam bulan apabila permohonan tidak mengalami kendala. Jangka waktu ini bahkan lebih cepat dari Amerika dan Tiongkok,” tutur Ranie. 

Selanjutnya, kinerja positif juga terlihat pada pertumbuhan permohonan merek kolektif yang meningkat dari 462 permohonan menjadi 604 permohonan setelah hadirnya program Koperasi Merah Putih. Dari jumlah tersebut, 338 permohonan telah terdaftar dan 132 masih dalam proses.

“Tren tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran koperasi dan kelompok masyarakat dalam memperkuat identitas produk daerah. Merek kolektif ini menjadi sarana penting untuk mendorong daya saing produk unggulan daerah,” terang Ranie.

Lebih lanjut, pada layanan indikasi geografis, per tanggal 27 November 2025, jumlah pendaftarannya di Indonesia meraih peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data ASEAN IP Register. Sebanyak 246 produk dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri telah terdaftar dan dilindungi oleh DJKI. Khususnya untuk produk dari dalam negeri, jumlahnya meningkat pesat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sejumlah 167 produk.

“Pertumbuhan indikasi geografis baru didominasi oleh Jawa Timur sebagai pusat dinamika ekonomi indikasi geografis sebanyak lima produk, diikuti Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan sebanyak empat permohonan, dan Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah dengan jumlah sebanyak tiga produk,” papar Ranie.

Menurut Ranie, untuk meningkatkan pelayanan baik dari merek maupun indikasi geografis di tahun 2026, pihaknya berencana untuk melakukan revisi Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, mengevaluasi layanan, memberikan pendampingan baik permohonan merek, madrid protocol maupun indikasi geografis, hingga meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan, terutama para pemerintah daerah.



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya