DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI dalam Satu Dekade, 86,76% dari Dalam Negeri

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum mencatatkan capaian signifikan selama satu dekade terakhir. Dalam laporan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, tercatat sebanyak 1.738.573 permohonan kekayaan intelektual (KI) masuk dalam kurun 2015 - 2024.

“Ini adalah angka monumental yang mencerminkan antusiasme luar biasa dari masyarakat Indonesia dalam melindungi hasil karya intelektualnya,” ujar Razilu dalam acara Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Rabu, 4 Juni 2025.

Berdasarkan data capaian tersebut, permohonan KI mengalami pertumbuhan rata-rata 18,5% setiap tahun. Menurut Razilu, pertumbuhan ini bukan hanya sekadar statistik, tetapi mencerminkan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya KI sebagai aset ekonomi dan budaya bangsa.

Expose kinerja ini, lanjut Razilu, bukan sekadar ajang evaluasi, tetapi juga strategi untuk merumuskan arah kebijakan KI ke depan. Pihaknya ingin memastikan setiap inovasi dan kreativitas anak bangsa tidak hanya mendapatkan pelindungan hukum, tetapi juga diberdayakan secara maksimal.

Dari seluruh permohonan yang tercatat, sekitar 86,76% berasal dari dalam negeri. Permohonan hak cipta bahkan didominasi hampir sepenuhnya oleh pelaku domestik dengan angka mencapai 99,8%. Untuk merek, kontribusi dalam negeri sebesar 85,2%, sementara desain industri 68,76%. Namun untuk paten, angka kontribusi nasional masih perlu ditingkatkan karena baru mencapai 32,05%.

“Angka ini secara gamblang menunjukkan dominasi kuat permohonan KI dari dalam negeri pada seluruh rezim. Ini bukti nyata geliat inovasi dan kreativitas di kalangan masyarakat, pelaku usaha, dan inventor di Indonesia,” tutur Razilu.

Dalam kurun waktu yang sama, UMKM menjadi penyumbang signifikan dalam rezim merek dari dalam negeri. Kelas produk yang paling banyak didaftarkan meliputi sektor kuliner (kelas 30 dan 29), fesyen (kelas 25), jasa perhotelan (kelas 43), serta kosmetik dan perawatan tubuh (kelas 3). 

Dalam bidang desain industri, lima permohonan teratas berasal dari bahan cetak lainnya (kelas 19-08), kursi (kelas 06-01), pakaian (kelas 02-02), koper, tas kerja, tas tangan, gantungan kunci (03-01), dan tas, kantong, tabung, dan kapsul (kelas 09-05). Sementara itu, untuk hak cipta, ciptaan yang paling banyak dicatatkan antara lain buku, karya tulis artikel, program komputer, karya rekaman video, dan poster. 

Pada bidang indikasi geografis, lima produk teratas dalam satu dekade didominasi oleh kopi, tenun, beras, batik, dan garam tradisional. Sedangkan dalam bidang paten, lima teratas dari permohonan dalam negeri meliputi kimia pangan, farmasi, teknik kimia, mesin khusus, dan kimia bahan dasar. Sebaliknya, sektor paten dari luar negeri yang paling dominan mencakup farmasi, komunikasi digital, transportasi, kimia bahan dasar, serta material dan metalurgi.

Untuk memberikan informasi yang lebih luas dan akurat kepada publik, DJKI berencana meluncurkan buku Satu Dekade Kekayaan Intelektual Dalam Angka pada Agustus 2025. Buku ini akan merangkum lebih dari 100 statistik penting dan menjadi sumber data strategis bagi pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan di bidang KI.

“Dengan semangat transparansi dan akuntabilitas, kami ingin membuktikan bahwa DJKI terus mengupayakan pertumbuhan KI sebagai pendorong ekonomi bangsa. Semoga jerih payah kita bersama dapat berbuah manis dengan semakin kuatnya ekosistem KI di Indonesia,” pungkas Razilu.



LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Luncurkan Buku “Birokrasi Profetik”, Tawarkan Paradigma Baru Pelayanan Publik

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Razilu memperkenalkan buku terbarunya bertajuk “Membangun Kebijakan & Pelayanan Publik Profetik di Pemerintahan” dalam acara soft launching yang digelar bersamaan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-49 Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Kegiatan berlangsung di Kantor Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta Pusat, dengan tema besar “Menjaga Nyala Literasi”. Pada Kamis, 31 Juli 2025.

Kamis, 31 Juli 2025

DJKI Menerbitkan Rekomendasi Pemblokiran Situs Bajakan Hak Cipta Buku yang Dilaporkan Gramedia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, melalui Direktorat Penegakan Hukum, secara resmi mengeluarkan rekomendasi penutupan terhadap 15 akun dan situs digital yang terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas penjualan buku milik PT Gramedia Asri Media. Langkah tegas ini dilakukan menyusul adanya laporan resmi dari Gramedia serta hasil verifikasi intensif oleh tim ahli DJKI dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Rabu, 30 Juli 2025

DJKI Hadiri Pembukaan Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Semester I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Semester I Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum di BPSDM Hukum, Depok, dari tanggal 29 hingga 31 Juli 2025. Kegiatan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan tinggi madya dan pratama, termasuk kepala kantor wilayah dari seluruh Indonesia.

Selasa, 29 Juli 2025

Selengkapnya