DJKI Bersama LMKN Gelar Konsultasi Teknis Royalti Lagu Dan Musik

Malang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyelenggarakan konsultasi teknis terkait royalti lagu dan musik kepada anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pengelola hotel, karaokedan tempathiburan se-Kota Malang, Kamis (27/06/2019).

Molan Tarigan, Direktur Hak Cipta danDesain Industri menerangkanbahwa royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi dari suatu ciptaan yang perlu diterima oleh penciptanya.

Dalam Undang-undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), telah mengamatkan kepada LMKN untuk menarik dan mendistribusikan royalti hak cipta dan hak terkait di Indonesia.

“Undang-undang ini dianggap telah berhasil menjawab beberapa masalah yang selama beberapa tahun ini sering dipermasalahkan, salah satunya adalah mengenai kedudukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional,” ujar Molan.

Menurutnya, dengan pengaturan royalti hak cipta dan hak terkait yang baik dapat mensejahterakan para penciptanya.  

Konsultasi teknis ini menghadirkan narasumber Marulam J. Hutauruk selaku Komisioner LMKN dalam bidang hukum dan litigasi.Iamenjelaskan tentang besaran tarif royalti yang harus dibayarkan oleh para pengelola hotel, karaoke, dan tempat hiburan.

“Masing-masing tempat tersebut memiliki tarif yang berbeda,” ucap Marulam.

Untuk tarif royalti yang dikenakan Hotel, dihitung berdasarkan jumlah kamar, kecuali yang tergolong Hotel Resort, Eksklusif dan Butik. Yaitu, satu hingga 50 kamar dikenakan 2 juta per tahun; 51-100 kamar dikenakan 4 juta per tahun; 101-150 dikenakan 6 juta per tahun; 151-200 kamar dikenakan 8 juta per tahun; di atas 201 kamar dikenakan 12 juta per tahun; sedangkan yang tergolong Hotel Resort, Eksklusif dan Butik dikenakan biaya 16 juta per tahun.

Selanjutnya, untuk tarif royalti Restoran dan Kafe dikenakan biaya Rp. 60.000/kursi/tahun untuk Hak Cipta dan Hak Terkait. Untuk tarif royalti Pub, Bar, dan Bistro dikenakan biaya Rp. 180.000/m2/tahun untuk Hak Cipta dan Hak Terkait. Sedangkan tarif royalti Klab Malam dan Dischoteque dikenakan biaya Rp. 250.000/m2/tahun untuk Hak Cipta dan Rp. 180.000/m2/tahun untuk Hak Terkait.

Bagi pemilik Karaoke, tarif royalti yang dikenakan dibagi menjadi empat kategori, yaitu Karaoke tanpa kamar (Karaoke Hall) sebesar Rp. 20.000/hari X 300 Hari; Karaoke Keluarga sebesar Rp. 12.000/kamar X 300 Hari; Karaoke Eksklusif sebesar Rp. 50.000/hari X 300 Hari; dan Karaoke Kubus sebesar Rp. 600.000/kubus.

Lain lagi dengan Pertokoan, tarif royalti yang dikenakan berdasarkan luas ruang toko tersebut, yaitu untuk ukuran 500 meter persegi, dikenakan Rp. 4.000/m2/tahun untuk royalti pencipta dan Hak Terkait. Untuk ukuran 500 meter persegi selanjutnya, dikenakan Rp. 3.500/m2/tahun untuk royalti pencipta dan Hak Terkait.

Untuk ukuran 1.000 meter persegi selanjutnya, dikenakan Rp. 3.000/m2/tahun untuk royalti pencipta dan Hak Terkait. Untuk ukuran 3.000 meter persegi selanjutnya dikenakan Rp. 2.500/m2/tahun untuk royalti pencipta dan Hak Terkait. Untuk ukuran 5.000 meter persegi dikenakan Rp. 1.500/m2/tahun untuk royalti pencipta dan Hak Terkait. Dan untuk penambahan selanjutnya dikenakan Rp. 1.000/m2/tahun untuk royalti pencipta dan Hak Terkait.

Menurut Marulam, besaran tarif royalti tersebut  menjadi satu-satunya tarif resmi yang  berlaku dan harus dipatuhi oleh semua pihak baik itu LMKN, LMK maupun Pengguna dengan kata lain tidak boleh lagi ada pihak lain atau pengguna yang menarik atau membayar tarif royalti diluar keputusan  Menteri tersebut.

Ia menjelaskan kepada para pengusaha tempat hiburan bahwa pentingnya pembayaran royalti untuk menciptakan ekosistem industri musik yang baik di Indonesia.

“Karena dengan diberikannya royalti kepada pemilik hak baik itu pencipta lagu ataupun produser, secara tidak langsung mereka seperti terstimulasi untuk terus membuat karya-karya baru,” tutur Marulam.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Menkum: Saya Tidak Akan Toleransi Royalti Dibayarkan kepada yang Tidak Berhak

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran royalti musik hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. Hal itu disampaikan menanggapi perwakilan komunitas dangdut yang menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari pelindungan hak pencipta lagu, mekanisme royalti untuk pertunjukan hajatan, hingga keterlibatan komunitas dangdut dalam pembahasan kebijakan hak cipta nasional.

Jumat, 11 September 2026

DJKI Siapkan Ketelusuran untuk Pastikan Asal Produk Indikasi Geografis

Konsumen ke depan dapat lebih mudah menelusuri asal-usul produk indikasi geografis melalui sistem ketelusuran (traceability) yang tengah disiapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sistem ini dirancang agar informasi mengenai produk dapat diakses melalui QR Code yang terhubung dengan data indikasi geografis.

Kamis, 10 September 2026

Audiensi Dirjen KI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, dan Direktur Teknologi Informasi KI Chusni Thamrin melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia pada 10 September 2026 di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan. Pertemuan ini membahas peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih akuntabel dan transparan untuk kedua kementerian.

Kamis, 10 September 2026

Selengkapnya