DJKI bersama ARISE+ Indonesia dan DJPEN Fasilitasi Produk Unggulan Indikasi Geografis dalam Pameran Internasional

Jakarta - Indonesia telah memiliki 101 produk unggulan daerah yang bersertifikat Indikasi Geografis (IG). Hal ini merupakan bentuk kerja sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI dengan ARISE+ Indonesia serta Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) Kementerian Perdagangan melalui partisipasi dalam pameran dagang internasional yang berlangsung di JIExpo Kemayoran 18-21 Mei 2022.

 Produk unggulan yang ditampilkan dalam Pameran F+B Indonesia, antara lain adalah Beras Adan Krayan, Gula Kelapa Atinggola Gorontalo, Kakao Berau, Lada Luwu Timur, Kopi Arabika Flores Manggarai, Kopi Robusta Flores Manggarai, Kopi Arabika Bajawa, Kopi Arabika Gayo, Teh Java Preanger dan masih banyak lagi.

"Harapannya, pasar lokal dan internasional semakin mengapresiasi produk Indonesia yang berlabel Indikasi Geografis," ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua.

Ia juga mengatakan bahwa IG merupakan indikasi tanda yang digunakan pada produk yang memiliki asal geografis tertentu dan memiliki karakteristik, kualitas serta reputasi yang dipengaruhi oleh asal geografis tersebut. “Pengaruh tersebut bisa karena faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi keduanya,” jelasnya.

Dalam pameran tersebut para pengunjung bisa diskusi langsung dengan para perwakilan pemilik hak atas Indikasi Geografis atau dikenal sebagai Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan disuguhi pertunjukan kuliner oleh selebriti Chef Bara Raoul Pattiradjawane diikuti dengan pengalaman mencicipi cita rasa khas dari masakan yang diolah dengan menggunakan produk pertanian lokal unggulan Indikasi Geografis Indonesia.

Kurniaman juga menyatakan bahwa dukungan partisipasi dalam pameran dagang merupakan salah satu bentuk dukungan DJKI kepada Usaha Kecil Menengah (UKM) Indonesia yang difasilitasi oleh ARISE+ Indonesia yang merupakan program dukungan fasilitas perdagangan yang didanai oleh Uni Eropa, untuk memperkuat jaringan internasional dan ekspor ke pasar global.

 “Hal ini akan berdampak baik kepada UKM IG dan juga kita harus mempromosikan IG ke seluruh dunia serta membuat Indonesia dikenal di seluruh dunia,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ni Made Ayu Marthini selaku Direktur Kerja Sama Pengembangan Ekspor, DJPEN Kemendag menyatakan komitmennya untuk mendukung promosi dan pengembangan produk IG Indonesia di ajang internasional.

"Sudah saatnya produk Indonesia berindikasi geografis dipromosikan lebih gencar karena akan memberikan keuntungan nyata bagi petani,” jelasnya Ia juga mengatakan bahwa hal ini dapat menciptakan kompetisi yang adil serta melindungi kekayaan intelektual (KI) yang ada, serta meningkatkan kesadaran bagi konsumen dunia terhadap nilai produk Indonesia yang berindikasi geografis.

Saat ini, Indonesia telah mendaftarkan 72 produk IG Indonesia ke Komisi Eropa untuk dicakup dalam perjanjian dagang antara Indonesia dengan Uni Eropa (I-EU CEPA) yang sedang dinegosiasikan.

Tidak hanya itu, Head of Cooperation Perwakilan Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Thibaut Portevin juga memuji kekayaan alam Indonesia dan keragaman produk pertanian lokal yang memiliki karakteristik khas yang sangat berpotensi untuk dikembangkan menjadi produk IG.

 Selaras dengan Kurniaman, Thibaut yakin dengan menjaga dan melindungi kualitas serta reputasi produk lokal merupakan kunci untuk melindungi dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun global.

 “Dengan mempromosikan IG ke seluruh dunia, Indonesia dapat mencegah kemungkinan penyalahgunaan nama produk,” jelasnya.

 Pameran F+B Indonesia dihadiri oleh pembeli internasional dan domestik, eksportir, komunitas industri kuliner dan diharapkan masyarakat IG yang memiliki kualitas premium serta keunikan cita rasa yang khas.

 Sebagai informasi, DJKI akan membantu promosi KI melalui IP Marketplace yang akan disediakan pada website yang bentuknya seperti e-commerce yang menjual produk IG. Hal ini merupakan program unggulan DJKI dalam membantu mengkomersialisasikan para penghasil produk KI di lokapasar. (can/ver)


LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya