DJKI Berkomitmen Dalam Meningkatkan Pelindungan Hak Cipta

Bandung - Upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam meningkatkan pelindungan atas hak cipta karya anak bangsa kian terealisasi dengan diselenggarakannya Pembahasan Jenis Ciptaan dan Perkembangan Karya Seni Visual Modern yang digelar bersamaan dengan Pembahasan Revisi Terbatas Undang-Undang Hak Cipta di Crowne Plaza Hotel pada hari Kamis (27/05/21) sampai Sabtu (29/05/21).

 Kegiatan Pembahasan Jenis Ciptaan dan Perkembangan Karya Seni Visual Modern bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pelindungan hak cipta dan jenis ciptaan serta perkembangan karya seni visual modern (modern art) untuk menguatkan komitmen DJKI sebagai pelayan publik yang profesional dan berintegritas dalam mendukung “good governance”.

“Outcome yang diharapkan adalah peningkatan kualitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses memberikan pelayanan prima secara cepat dan tepat,” kata Syarifuddin, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri dalam sambutannya.

 Adapun kegiatan kedua, yaitu terkait Pembahasan Revisi Undang-Undang Hak Cipta ditujukan untuk menguatkan dari sisi pelindungan karya tulis yang selama ini perlu mendapatkan perhatian lebih. Syarifuddin menjelaskan pentingnya masukan materi dalam penyusunan juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) hak cipta yang rencananya akan dibuat sebagai acuan ataupun pedoman bagi verifikator dalam memberikan persetujuan untuk permohonan pencatatan hak cipta online.

 “Hal ini tentunya dilakukan sebagai komitmen kami dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat khususnya pencatatan hak cipta yang mana permohonannya terus bertambah,” tegasnya.

 Syarifuddin berpendapat bahwa dengan adanya beragam jenis ciptaan yang terus berkembang tentunya juga memerlukan kecermatan dan kecepatan verifikator dalam memberikan persetujuan terhadap permohonan pencatatan hak cipta tersebut.

 “Saya berharap bahwa agar kegiatan ini dapat berlangsung dengan baik dan lancar, serta kepada segenap peserta dapat mengikuti dengan baik dan mengambil manfaat dengan berperan aktif dalam kegiatan ini,” tutup Syarifuddin.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya