DJKI Berencana Akan Buka Insentif Pendaftaran Kekayaan Intelektual Bagi Yang Kurang Mampu

Medan - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berencana akan membuka pendaftaran dan pencatatan  kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku ekonomi kreatif yang dirasa kurang mampu.

“DJKI akan memberikan insentif pencatatan dan pendaftaran KI bagi mereka yang tidak mampu,” kata Razilu disela kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel JW Marriot Medan, Rabu, 13 April 2022.

Ia menjelaskan bahwa insentif ini akan ada pada momen-momen tertentu, seperti pada peringatan hari kekayaan intelektual sedunia, Hari Dharma Karyadhika, atau peringatan hari kemerdekaan Indonesia.

Razilu berpendapat bahwa insentif ini sebagai langkah DJKI membantu menyadarkan masyarakat dalam melindungi KI atas hasil karya ciptaannya. “Kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki kekayaan intelektual rendah. Padahal kalau masyarakat mengetahui dibalik pelindungan kekayaan intelektual itu ada nilai ekonomi di sana,” ujarnya.

Untuk itu, sebagai langkah meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya pelindungan KI, Kemenkumham melalui DJKI menyelenggarakan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di tujuh daerah di Indonesia, dengan daerah pertama yang di sambanginya adalah Kota Medan, Sumatera Utara.

Melalui Roving Seminar ini, DJKI berharap dapat mendorong peningkatan pemahaman kepala daerah untuk memanfaatkan sistem KI dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi wilayah.

Bahkan Razilu menyampaikan terdapat kesenjangan antar setiap daerah dalam pencatatan dan pendaftaran KI yang ditandai dari jumlah permohonan KI yang masuk ke DJKI.

“Salah satunya karena minimnya komunikasi antara DJKI, khususnya dengan para kepala daerah, karenanya di tahun 2022 ini kita ingin peningkatan kesadaran yang lebih lagi kepada para gubernur, walikota, bupati sebagai pengambil kebijakan di wilayah masing-masing,” ucap Razilu.

Diharapkan dengan adanya kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual ini membuka jalan komunikasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta para pemangku untuk saling bersinergi memanfaatkan sistem KI agar dapat mendukung pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional.


TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya