DJKI Berencana Akan Buka Insentif Pendaftaran Kekayaan Intelektual Bagi Yang Kurang Mampu

Medan - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berencana akan membuka pendaftaran dan pencatatan  kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku ekonomi kreatif yang dirasa kurang mampu.

“DJKI akan memberikan insentif pencatatan dan pendaftaran KI bagi mereka yang tidak mampu,” kata Razilu disela kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel JW Marriot Medan, Rabu, 13 April 2022.

Ia menjelaskan bahwa insentif ini akan ada pada momen-momen tertentu, seperti pada peringatan hari kekayaan intelektual sedunia, Hari Dharma Karyadhika, atau peringatan hari kemerdekaan Indonesia.

Razilu berpendapat bahwa insentif ini sebagai langkah DJKI membantu menyadarkan masyarakat dalam melindungi KI atas hasil karya ciptaannya. “Kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki kekayaan intelektual rendah. Padahal kalau masyarakat mengetahui dibalik pelindungan kekayaan intelektual itu ada nilai ekonomi di sana,” ujarnya.

Untuk itu, sebagai langkah meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya pelindungan KI, Kemenkumham melalui DJKI menyelenggarakan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di tujuh daerah di Indonesia, dengan daerah pertama yang di sambanginya adalah Kota Medan, Sumatera Utara.

Melalui Roving Seminar ini, DJKI berharap dapat mendorong peningkatan pemahaman kepala daerah untuk memanfaatkan sistem KI dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi wilayah.

Bahkan Razilu menyampaikan terdapat kesenjangan antar setiap daerah dalam pencatatan dan pendaftaran KI yang ditandai dari jumlah permohonan KI yang masuk ke DJKI.

“Salah satunya karena minimnya komunikasi antara DJKI, khususnya dengan para kepala daerah, karenanya di tahun 2022 ini kita ingin peningkatan kesadaran yang lebih lagi kepada para gubernur, walikota, bupati sebagai pengambil kebijakan di wilayah masing-masing,” ucap Razilu.

Diharapkan dengan adanya kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual ini membuka jalan komunikasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta para pemangku untuk saling bersinergi memanfaatkan sistem KI agar dapat mendukung pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional.


TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya