DJKI Bentuk Organisasi Profesi Jabatan Fungsional di Bidang KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia merupakan instansi pembina jabatan fungsional di bidang kekayaan intelektual (KI), yang meliputi pemeriksa paten, pemeriksa merek, pemeriksa desain industri, serta analis KI. Oleh karena itu, DJKI memiliki beberapa kewajiban dan salah satunya adalah memfasilitasi pembentukan organisasi profesi. 

“Pembentukan organisasi profesi diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1 Tahun 2023, sehingga kami berharap organisasi jabatan fungsional di bidang KI dapat segera dibentuk guna meningkatkan profesionalisme pegawai,” ujar Plt. Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto.

Hal tersebut disampaikan Anggoro dalam pembukaan kegiatan Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual dalam Rangka Musyawarah Nasional Ikatan Pemeriksa dan Analis Kekayaan Intelektual (IPAKI), yang diselenggarakan di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk pada Selasa, 19 November 2024.

Anggoro juga berpesan agar pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional ini dapat sejalan dengan tujuan utama DJKI untuk menjadi World Class IP Office. “Saya menghimbau agar nantinya IPAKI ini memiliki anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART), struktur pengurus, serta kelengkapan organisasi lainnya yang jelas, sehingga setelah terbentuk dapat memiliki program yang mampu mengakselerasi visi DJKI serta tujuan bersama para anggotanya,” tambahnya.

Sebagai bentuk penguatan bagi para calon pengurus dan anggota IPAKI, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari organisasi profesi jabatan fungsional lainnya seperti Perwakilan Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I), Perwakilan Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), Perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) serta Perwakilan dari Perkumpulan Analis Imigrasi Indonesia (PERANIM).

Idris Yushardy, Ketua Tim Kerja Sumber Daya Manusia DJKI, menyampaikan dalam laporannya bahwa kegiatan ini tidak hanya menghadirkan materi dari para narasumber, tetapi juga akan berfokus pada beberapa agenda utama, seperti pengenalan Calon Ketua IPAKI Indonesia, proses pemilihan dan pengukuhan Ketua IPAKI Indonesia, serta pembentukan struktur organisasi, penentuan tugas dan fungsi, serta penyusunan rencana kerja organisasi.

 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya