DJKI Akan Bangun Infrastruktur Bank Data Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana akan membuat infrastruktur untuk filling system kekayaan intelektual (KI), termasuk di dalamnya terdapat bank data untuk hak cipta dan hak terkait.

Freddy mengatakan, bahwa peran DJKI adalah mengurus filling database dengan menyiapkan infrastrukturnya, agar pengelolaan datanya benar, dan urusan tekait komersialisasi dilakukan oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).

“Data-data yang sudah ada, nanti dikumpulkan melalui data center yang dibangun DJKI”, hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris saat menerima kunjungan perwakilan dari Massive Music Entertainment, Irfan Aulia bersama penyanyi Marcell Siahaan, di ruang rapat Dirjen KI, Senin (19/3/2018).

Irfan mengatakan, untuk filling database musik, data tersebut akan dibuat secara rinci menggunakan metadata. Dimana, semua yang terkait dengan  lagu yang beredar, akan dicatatkan di metadata tersebut.

“Nantinya metadata ini berguna untuk mempermudah dalam menentukan pendapatan royalti, pembayaran royalti, distribusi royalti, transparansi royalti”, ujar Irfan.Irfan menambahkan, dengan kita tidak memiliki pengelolaan metadata yang benar, maka potensi nilai ekonomi ini akan hilang.

Untuk diketahui, metadata adalah suatu informasi terstruktur yang mendeskripsikan, menjelaskan, menemukan, atau setidaknya menjadikan suatu informasi mudah untuk ditemukan kembali, digunakan, dan dikelola.

Tentunya pengelolaan data ini perlu dibuat secara bersama-sama dengan pihak terkait, baik itu DJKI, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), dan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Dengan tujuan dapat diterapkannya payment gateway. (Humas DJKI, Maret 2018)


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

DJKI Matangkan Perubahan Tarif PNBP Layanan KI Jelang Uji Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.

Selasa, 7 April 2026

Pererat Silaturahmi, DJKI Gelar Halal Bihalal Bersama Pegawai

Dalam suasana penuh kehangatan pasca Hari Raya Idulfitri 1448 H, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Halal Bihalal yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, jajaran pimpinan tinggi pratama, serta seluruh pegawai DJKI di gedung DJKI, Senin, 30 Maret 2026.

Senin, 30 Maret 2026

Selengkapnya