Tangerang - Kekayaan Intelektual (KI) bukanlah sekadar biaya, melainkan investasi. Nilai ekonominya bisa meningkat jauh melebihi biaya ketika pendaftaran, ungkap Andrieansjah selaku Sekretaris Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual pada acara Indonesia International Valuation Conference (IIVC) 2025 di International Convention & Exhibition (ICE) BSD, Tangerang pada Rabu, 23 April 2025.
Dalam paparannya, ia menyatakan bahwa KI tidak hanya sebagai aset individu, tetapi juga aset ekonomi nasional yang memiliki nilai tambah sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
“Sebagai contoh sertifikat hak atas merek yang dapat diperjualbelikan, dilisensikan, dijaminkan, bahkan diwariskan. Hal ini menjadikan KI sebagai aset bisnis yang nyata meski tak berwujud,” tambah Andrieansjah.
Oleh karena itu, DJKI terus mendorong pengakuan KI sebagai aset ekonomi yang dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan. Skema pembiayaan berbasis KI memungkinkan pelaku ekonomi kreatif menjadikan hak KI mereka sebagai jaminan utang, baik di lembaga keuangan bank maupun non-bank.
“Beberapa negara seperti Korea Selatan telah menerapkan skema ini dengan pinjaman berbasis KI mencapai 3/4 dari nilai asetnya. Selain itu, Singapura, sudah memiliki skema pembiayaan KI dan bank khusus KI dengan proporsi alokasi dana seperti 50% untuk riset dan pengembangan, dan 25% untuk perlindungan KI,” jelas Andrieansjah.
Berkaca dari penerapan skema pembiayaan pada kedua negara tersebut Indonesia telah berupaya melalui pembuatan regulasi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 mengenai pembiayaan ekonomi kreatif yang melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Keuangan.
"Disisi lain, terdapat tantangan dalam penerapan pembiayaan berbasis KI di Indonesia yaitu membangun kepercayaan lembaga keuangan serta menyediakan penilai KI dan lembaga penjamin yang kredibel,” terang Andrieansjah.
Andrieansjah berharap melalui penguatan regulasi, standardisasi kebijakan KI, edukasi kepada sektor perbankan dan dunia usaha, serta promosi pasar sekunder menjadi langkah strategis agar pembiayaan berbasis KI dapat berkembang secara optimal di Indonesia.
Sebagai informasi, IIVC 2025 merupakan Konferensi yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) diikuti oleh lebih dari 300 peserta yang terdiri dari para penilai profesional dari dalam negeri dan luar negeri dan turut menghadirkan narasumber professional yang akan berbagi pengalaman dalam dunia penilaian aset. (SGT/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025