DJKI Ajak Lembaga Keuangan Akui Potensi Ekonomi Kekayaan Intelektual

Tangerang - Kekayaan Intelektual (KI) bukanlah sekadar biaya, melainkan investasi. Nilai ekonominya bisa meningkat jauh melebihi biaya ketika pendaftaran, ungkap Andrieansjah selaku Sekretaris Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual pada acara Indonesia International Valuation Conference (IIVC) 2025 di International Convention & Exhibition (ICE) BSD, Tangerang pada Rabu, 23 April 2025. 

Dalam paparannya, ia menyatakan bahwa KI tidak hanya sebagai aset individu, tetapi juga aset ekonomi nasional yang memiliki nilai tambah sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

“Sebagai contoh sertifikat hak atas merek yang dapat diperjualbelikan, dilisensikan, dijaminkan, bahkan diwariskan. Hal ini menjadikan KI sebagai aset bisnis yang nyata meski tak berwujud,” tambah Andrieansjah. 

Oleh karena itu, DJKI terus mendorong pengakuan KI sebagai aset ekonomi yang dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan. Skema pembiayaan berbasis KI memungkinkan pelaku ekonomi kreatif menjadikan hak KI mereka sebagai jaminan utang, baik di lembaga keuangan bank maupun non-bank.

“Beberapa negara seperti Korea Selatan telah menerapkan skema ini dengan pinjaman berbasis KI mencapai 3/4 dari nilai asetnya. Selain itu, Singapura, sudah memiliki skema pembiayaan KI dan bank khusus KI dengan proporsi alokasi dana seperti 50% untuk riset dan pengembangan, dan 25% untuk perlindungan KI,” jelas Andrieansjah. 

Berkaca dari penerapan skema pembiayaan pada kedua negara tersebut Indonesia telah berupaya melalui pembuatan regulasi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 mengenai pembiayaan ekonomi kreatif yang melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Keuangan. 

"Disisi lain, terdapat tantangan dalam penerapan pembiayaan berbasis KI di Indonesia yaitu membangun kepercayaan lembaga keuangan serta menyediakan penilai KI dan lembaga penjamin yang kredibel,” terang Andrieansjah. 

Andrieansjah berharap melalui penguatan regulasi, standardisasi kebijakan KI, edukasi kepada sektor perbankan dan dunia usaha, serta promosi pasar sekunder menjadi langkah strategis agar pembiayaan berbasis KI dapat berkembang secara optimal di Indonesia.

Sebagai informasi, IIVC 2025 merupakan Konferensi yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) diikuti oleh lebih dari 300 peserta yang terdiri dari para penilai profesional dari dalam negeri dan luar negeri dan turut menghadirkan narasumber professional yang akan berbagi pengalaman dalam dunia penilaian aset. (SGT/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Universitas Nusa Putra Teken PKS untuk Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum perkuat sinergi dalam bidang kekayaan intelektual (KI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Universitas Nusa Putra dan DJKI, Kamis, 19 Juni 2025.

Kamis, 19 Juni 2025

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya