DJKI Ajak Dosen dan Peneliti Universitas Faletehan Banten Lindungi Karya Inovasi

Serang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turut mendukung kegiatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang bekerja sama dengan Universitas Faletehan dalam mensosialisasikan pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI) bagi para akademisi.
Mengingat Universitas merupakan salah satu aset bangsa yang menyimpan banyak potensi kreator dan inovator untuk menghasilkan karya inovasi berbasis KI.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Agustinus Pardede menjelaskan mengenai Pelindungan Desain Industri.

Menurutnya, setiap desain produk yang dihasilkan seseorang akan memiliki ciri khas yang berbeda-beda dengan yang lainnya. Untuk menjaga agar KI tersebut tidak digunakan orang lain tanpa izin, maka perlu didaftarkan hasil desain industrinya ke DJKI Kemenkumham.

"Masyarakat harus mendaftarkan hasil cipta, rasa dan karya mereka agar mendapatkan pelindungan hukum," ujar Agustinus Pardede di Aula Universitas Faletehan Banten, Selasa (28 Juli 2020).

Di tempat yang sama, Kepala Subdirektorat Klasifikasi dan Penelusuran Paten DJKI, Junarlis menyampaikan kepada para dosen dan peneliti yang ingin membuat inovasi paten, dihimbau untuk melakukan penelusuran paten terdaftar terlebih dahulu.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk mendapatkan ide dalam menciptakan suatu inovasi baru yang dapat dipatenkan (patentable) dan laku dipasaran (marketable).

"Situs (laman) yang dapat digunakan untuk melakukan penelusuran paten adalah pdki-indonesia.dgip.go.id, uspto.gov, patenscope.wipo.int, atau Google Patents," terang Junarlis.

Selain itu, Kepala Subdirektorat Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko juga menjelaskan mengenai pelindungan hak cipta kepada 90 orang peserta yang hadir.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya