Ditjen Kekayaan Intelektual Bersama Yayasan Sahabat Cipta Gelar Pers Conference Produk Indikasi Geografis Tenun Ikat Sikka

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Yayasan Sahabat Cipta menggelar pers conference mengenai Tenun Ikat Sikka di Pers Room, Gedung ex-Sentra Mulya, Kamis (7/2/2019).

Pers conference ini diadakan sehubungan dengan akan diselenggarakannya acara “Tenun Ikat Sikka Auction & Marketplace 2019” pada tanggal 15-17 Februari 2019 di Atlet Century Park Hotel, Jakarta.

Tenun Ikat Sikka merupakan karya seni budaya kain tradisional Indonesia bernilai tinggi yang berasal dari wilayah kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Tenun Ikat Sikka merupakan salah satu indikasi geografis terdaftar dengan sertifikat ID G 000000056 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pada tanggal 8 Maret 2017.

"Tenun Ikat Sikka menjadi tenun ikat pertama yang memperoleh pelindungan hukum kekayaan intelektual di Indonesia," ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fathlurachman.

Fathlurachman menambahkan, bahwa saat ini terdapat 74 produk Indikasi Geografis yang telah mendapat pelindungan Indikasi Geografis. Delapan produk dari luar negeri dan 66 produk dari Indonesia termasuk Tenun Ikat Sikka.

“Pemerintah daerah diharapkan untuk lebih concern untuk mendaftarkan potensi Indikasi Geografis di daerahnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli daerah,” tuturnya.

Selain itu, Ibu Dollaris Riauaty (Waty) Suhadi, Direktur Eksekutif Sahabat Cipta menjelaskan bahwa acara “Tenun Ikat Sikka Auction & Marketplace 2019” ini bertujuan untuk promosi dan menghimpun dana guna menguatkan MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) Tenun Ikat Sikka agar dapat memberikan pelayanan kepada para penenun dan pelaku kreatif Tenun Ikat Sikka sehingga bisa memastikan keberlanjutan usaha, pelestarian, dan regenerasi penenun.

"MPIG menaruh perhatian yang serius terhadap permasalahan penenun yang sebagian besar sudah berusia lanjut. Jika tidak ada regenerasi, Tenun Ikat Sikka terancam punah," ucap Waty.


LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya