Disetujui DPR RI, RUU Desain Industri Siap Dibahas Ketingkat Selanjutnya

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly didampingi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris beserta Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan Keterangan Presiden atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri kepada Komisi VI DPR RI di Ruang Rapat Komisi VI Gedung DPR RI, Senayan, Senin (15/07/2019).

Rapat kerja ini beragendakan penyampaian pandangan mini fraksi terhadap pembahasan RUU Desain Industri. Dimana RUU ini untuk memperbaharui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang dirasa sudah kurang relevan dengan perkembangan jaman saat ini.

Yasonna mengatakan bahwa perubahan Undang-undang (UU) kekayaan intelektual (KI) sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri nasional dan untuk mengakomodasi kepentingan industri kecil dan menengah dalam memperoleh pelindungan KI.

“Semakin tinggi pendaftaran KI di suatu negara baik itu Paten, Merek, Hak Cipta, dan Desain Industri maka semakin baik pertumbuhan ekonomi negara tersebut,” tutur Yasonna.

Menurutnya terdapat beberapa pokok perubahan dari Undang-Undang sebelumnya, antara lain perubahan definisi Desain Industri dan jangka waktu pelindungan Desain Industri.

“Selain itu, perubahan lainya adanya pemeriksaan substansi atas kebaruan Desain Industri, Komisi Banding Desain Industri, dan penggunaan HDI dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi,” pungkas Yasonna.

Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Dito Ganinduto menyampaikan, seluruh fraksi sepakat RUU Desain Industri dilanjutkan ke pembahasan tingkat 1. Dan meminta kepada masing-masing fraksi untuk segera menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk melangkah ke pembahasan selanjutnya.

“DIM tersebut akan kita bahas bersama pemerintah di DPR,” ujar Dito.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian mengucapkan terima kasih atas pandangan para fraksi di Komisi VI  yang telah menyetujui RUU DI untuk diusulkan ke pembahasan lebih lanjut.

Diharapkan kehadiran RUU Desain Industri ini dapat memajukan industri di Indonesia agar mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional maupun internasional.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Menkum: Saya Tidak Akan Toleransi Royalti Dibayarkan kepada yang Tidak Berhak

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran royalti musik hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. Hal itu disampaikan menanggapi perwakilan komunitas dangdut yang menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari pelindungan hak pencipta lagu, mekanisme royalti untuk pertunjukan hajatan, hingga keterlibatan komunitas dangdut dalam pembahasan kebijakan hak cipta nasional.

Jumat, 11 September 2026

DJKI Siapkan Ketelusuran untuk Pastikan Asal Produk Indikasi Geografis

Konsumen ke depan dapat lebih mudah menelusuri asal-usul produk indikasi geografis melalui sistem ketelusuran (traceability) yang tengah disiapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sistem ini dirancang agar informasi mengenai produk dapat diakses melalui QR Code yang terhubung dengan data indikasi geografis.

Kamis, 10 September 2026

Audiensi Dirjen KI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, dan Direktur Teknologi Informasi KI Chusni Thamrin melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia pada 10 September 2026 di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan. Pertemuan ini membahas peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih akuntabel dan transparan untuk kedua kementerian.

Kamis, 10 September 2026

Selengkapnya