Dirjen KI: Peraturan Pembatasan Merek Perlu Dikaji Mendalam Agar Tidak Merugikan Masyarakat

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Freddy Harris menilai peraturan pembatasan merek ( brand restriction) yang sudah banyak diterapkan di beberapa negara di dunia perlu dikaji mendalam agar tidak merugikan masyarakat maupun konsumen.

“Pembatasan merek ini awalnya ditetapkan untuk produk rokok yang dianggap membahayakan kesehatan”, ujar Freddy Harris ketika memberikan sambutan di acara Focus Group Discussion Pembatasan Merek (Brand Restriction) dibilangan Jakarta, Senin (6/8/2018).

Sebagai contoh, Ekuador dan Chili memiliki kebijakan yang mengharuskan kemasan produk makanan diberi label peringatan kesehatan. Lain halnya dengan Australia dan Perancis yang memiliki aturan mengenai kemasan polos untuk produk tembakau.

Menurut Freddy, pembatasan merek sebenarnya sangat bertolak belakang dengan konsep merek itu sendiri. “Merek berfungsi tidak hanya agar sebuah produk mudah untuk diidentifikasi, tapi juga sebagai penjamin kualitas produk, dan alat promosi”, ujarnya.

Freddy menambahkan bahwa merek merupakan bagian dari perdagangan, dimana pembatasan-pembatasan terkait merek dagang perlu dibicarakan secara hati-hati, karena untuk membangun merek yang memiliki reputasi baik itu butuh proses yang tidak mudah.

“Tidak gampang mengangkat sebuah merek, butuh konsistensi, butuh komitmen, investasi, dan lain sebagainya”, tegasnya.

Sedangkan Pemeriksa Merek Ditjen KI, Agung Indriyanto menjelaskan Jika ingin lihat tentang pembatasan merek dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. Disana dijelaskan dengan gamblang bila merek, packaging atau kemasan produk rokok itu harus memenuhi kualifikasi.

“Misalkan tidak boleh lebih dari 40% atau mencamtumkan tanda peringatan itu sama seperti diluar cuman memang penerapannya belum sekonsisten diluar”, jelas Agung Indriyanto.

Sementara Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Cita Citrawinda menyampaikan bahwa ketentuan pembatasan merek bila diberlakukan di Indonesia perlu dilihat tidak hanya dari perspektif kesehatan saja, khususnya tembakau. Tetapi perlu dipertimbangkan juga sisi lainnya, dimana konsep merek itu salah satunya untuk membedakan suatu produk.

“Logikanya kalau sekarang suatu produk kemasan tidak ada merek, bagaimana konsumen itu membedakan”, ucapnya.

Menurutnya peraturan pembatasan merek saat ini belum dapat diterapkan di Indonesia, alasanya karena banyak pemilik merek sudah mengeluarkan investasi, mengenalkan mereknya hingga terkenal.

“Pembatasan merek untuk saat ini sulit ya untuk diterapkan”, ujar Cita Citrawinda


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya