Dirjen KI: Pencatatan Ciptaan Harus Memiliki Juknis

Bandung - Perkembangan era digital dewasa ini telah membawa dampak perubahan perilaku masyarakat dari berbagai sektor kehidupan, tidak terkecuali dalam pelindungan hak cipta. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berkomitmen meningkatkan pelayanannya dalam memberikan pelindungan hak cipta. 

“Kajian-kajian yang dilakukan dapat  mengantisipasi perkembangan teknologi digital, penambahan wawasan dari para pakar di bidang hak cipta dapat memberikan masukan-masukan tentang perkembangan hak cipta dan desain industri saat sekarang ini,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris dalam sambutannya pada Jumat (28/05/2021).

Hal tersebut disampaikan Freddy pada penutupan kegiatan Pembahasan Jenis Ciptaan dan Perkembangan Karya Seni Visual Modern yang diselenggarakan bersamaan dengan Pembahasan Revisi Terbatas Undang-Undang Hak Cipta serta Konsultasi Teknis Terkait Desain 3D Printing.

“DJKI harus terus meningkatkan kualitas pelindungan hukum hak cipta  dan desain industri dengan melakukan kajian-kajian atas perkembangan baru di bidang tersebut,” tegasnya.

Freddy berharap agar permohonan pencatatan ciptaan harus memiliki petunjuk pelaksana teknis (juknis) yang dapat mengantisipasi perkembangan teknologi.

“Akan muncul bentuk-bentuk baru dari pelindungan hak cipta, sehingga diperlukan panduan untuk mengklasifikasikan atas jenis-jenis ciptaan dalam pengajuan permohonan ciptaan,” kata Freddy. 

Dengan begitu, besar harapan Freddy untuk meningkatkan kualitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan prima secara cepat, tepat dan terukur. 

Pada kesempatan yang sama, puncak acara dan penutupan kegiatan tersebut yang telah berlangsung sejak Kamis, 27 Mei 2021 sampai Sabtu, 29 Mei 2021 ini dihibur oleh penampilan dari Firman Siagian yang akrab dikenal dengan Firman Idol yang merupakan Duta Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Provinsi Jawa Barat. 


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya