Dirjen KI: Pencatatan Ciptaan Harus Memiliki Juknis

Bandung - Perkembangan era digital dewasa ini telah membawa dampak perubahan perilaku masyarakat dari berbagai sektor kehidupan, tidak terkecuali dalam pelindungan hak cipta. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berkomitmen meningkatkan pelayanannya dalam memberikan pelindungan hak cipta. 

“Kajian-kajian yang dilakukan dapat  mengantisipasi perkembangan teknologi digital, penambahan wawasan dari para pakar di bidang hak cipta dapat memberikan masukan-masukan tentang perkembangan hak cipta dan desain industri saat sekarang ini,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris dalam sambutannya pada Jumat (28/05/2021).

Hal tersebut disampaikan Freddy pada penutupan kegiatan Pembahasan Jenis Ciptaan dan Perkembangan Karya Seni Visual Modern yang diselenggarakan bersamaan dengan Pembahasan Revisi Terbatas Undang-Undang Hak Cipta serta Konsultasi Teknis Terkait Desain 3D Printing.

“DJKI harus terus meningkatkan kualitas pelindungan hukum hak cipta  dan desain industri dengan melakukan kajian-kajian atas perkembangan baru di bidang tersebut,” tegasnya.

Freddy berharap agar permohonan pencatatan ciptaan harus memiliki petunjuk pelaksana teknis (juknis) yang dapat mengantisipasi perkembangan teknologi.

“Akan muncul bentuk-bentuk baru dari pelindungan hak cipta, sehingga diperlukan panduan untuk mengklasifikasikan atas jenis-jenis ciptaan dalam pengajuan permohonan ciptaan,” kata Freddy. 

Dengan begitu, besar harapan Freddy untuk meningkatkan kualitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan prima secara cepat, tepat dan terukur. 

Pada kesempatan yang sama, puncak acara dan penutupan kegiatan tersebut yang telah berlangsung sejak Kamis, 27 Mei 2021 sampai Sabtu, 29 Mei 2021 ini dihibur oleh penampilan dari Firman Siagian yang akrab dikenal dengan Firman Idol yang merupakan Duta Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Provinsi Jawa Barat. 


LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya