Dirjen KI Minta Transparansi LMK Dalam Pendistribusian Royalti

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik hanya diberlakukan bagi kegiatan komersil saja.

“Kalau anda tidak mengkomersialisasikan penggunaan lagu atau musik, ya sudah tenang saja. Tapi kalau anda melakukannya dalam rangka komersial, ya itu tentunya kena (penarikan royalti),” kata Freddy Harris dalam diskusi di channel Youtube Forum Merdeka Barat (FMB) 9 Edisi Senin, (21/6/2021).

Menurutnya, beleid ini mempertegas pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik tentang bentuk penggunaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk analog dan digital.

Tentunya Freddy meminta pengelolaan royalti dilakukan secara transparan. Mulai dari penarikan royalti yang dilakukan oleh LMKN kepada pengguna hingga pendistribusian royalti yang dilakukan LMK kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

“Sampai hari ini, saya sudah mengeluarkan surat, mohon kepada para LMK tolong audit (pendistribusian royalti) karena itu amanat undang-undang. Anda harus di audit oleh akuntan publik dan itu harus auditable laporan keuangannya,” ungkap Freddy.

Ia melanjutkan, “Saya mau uangnya dikasih kesiapa, berapa jumlahnya, anda terima berapa, karena undang-undang bilang, anda hanya boleh menggunakan maksimum 20% dan 80% -nya anda harus distribusikan kepada para anggota.”

Musisi sekaligus pencipta lagu Pongki Barata mengatakan bahwa ada hal krusial dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 ini, yaitu pengimplementasian pembangunan pusat data musik dan lagu.

“Ada satu hal yang paling penting dalam waktu dekat atau secepatnya, yaitu pusat data lagu. Harus ada pusat data lagu, yang bisa menjelaskan kepada masyarakat terutama pengguna,” ujar Pongki.

Menurutnya, ketika seorang pencipta lagu dan musik bergabung kesatu wadah LMK, di mana setiap LMK tersebut memiliki database tersendiri yang berisikan infomasi para anggotanya, kemudian mereka akan mendapatkan royaltinya berdasarkan database tersebut.

“Masalahnya, pusat data inikan masih terpisah-pisah diberbagai tempat, belum tersentralisir, apabila pusat data ini berjalan maka sebagian besar dari permasalahan royalti musik dan lagu bisa akan selesai dengan mudah.


LIPUTAN TERKAIT

Dorong Pelindungan Desain Industri di Kawasan Timur, DJKI Gelar Bimtek di Universitas Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri di Aula Gedung Pascasarjana Universitas Papua (UNIPA), Manokwari, Papua Barat, pada Senin, 7 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) secara merata hingga ke wilayah timur Indonesia.

Senin, 7 Juli 2025

Problematika Pembajakan Lagu Digital Jadi Sorotan OKE KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menyelenggarakan Webinar OKE KI dengan topik yang sangat relevan dengan isu terkini, yaitu “Problematika Pembajakan atau Pemanfaatan Tanpa Izin atas Penggunaan Musik dan/atau Lagu di Era Digital”. Webinar yang diselenggarakan pada Senin, 7 Juli 2025 ini menghadirkan Riyo Hanggoro Prasetyo, seorang entertainment lawyer sekaligus ahli hukum kekayaan intelektual sebagai narasumber.

Senin, 7 Juli 2025

Merek Sama, Jenis Produk Beda? Tetap Bisa Didaftarkan!

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan, merek yang memiliki persamaan tetap dapat didaftarkan oleh pemohon yang berbeda, selama barang atau jasa yang dilindungi tidak termasuk dalam kategori sejenis, meskipun berada dalam kelas yang sama.

Senin, 7 Juli 2025

Selengkapnya