Dirjen KI Minta Pungli Hilang

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkomitmen memberi pelayanan prima kepada masyarakat dengan memastikan terbebas dari praktik pungli, gratifikasi dan korupsi.

Hal tersebut disampaikan Freddy Harris pada acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penguatan Budaya Anti Korupsi yang diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan DJKI yang disiarkan melalui aplikasi Zoom di Aula Oemar Seno Adjie pada Selasa, (22/12/2020).

Menurut Freddy, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.

”Pungli habisi, karena pungli ini menyebabkan administrasi bermasalah. Pentingnya kejujuran dalam bekerja,” ungkap Freddy Harris.

Kerja keras DJKI dalam meminimalisir pungli pada pelayanan publiknya mendapat apresiasi dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. DJKI berhasil mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi pada 21 Desember 2020.

Dalam kesempatan ini turut hadir sebagai pembicara Staf Ahli bidang Ekonomi Kemenkumham RI Razilu, Inspektur Wilayah V Kemenkumham RI Budi dan Praktisi Anti Korupsi Pauline Arifin.

Pada acara ini DJKI juga menyerahkan sertifikat merek OPINI kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami.


TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya