Dirjen KI : KI Akan Menentukan Negara Dalam Masyarakat Global dan Juga Dalam Aspek Sosial

Lampung - Indonesia terdiri atas kepulauan dengan wilayah yang sangat luas, memberi tantangan tersendiri bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam merangkul para pemilik produk lokal untuk diberikan pemahaman akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) atas hasil olah pikirnya.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Hotel Novotel Lampung (27/5/2021).

Terkait potensi produk unggulan daerah, seperti hasil pertanian, produk olahan, atau hasil kerajinan tangan, diperlukan dukungan dari pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk mengoptimalkan potensi tersebut.

“Diharapkan Pemda dapat mendorong pembangunan sistem dengan merangkul berbagai elemen sentral di daerah dalam pemeliharaan kualitas suatu produk daerah agar dapat dimanfaatkan secara bersama dengan pengawasan mutu.” ujar Freddy.

Selanjutnya, Freddy menambahkan agar hal tersebut dapat dilakukan secara berkelanjutan sehingga dapat mendatangkan pemasukan bagi masyarakat yang berimbas pada meningkatnya kesejahteraan.

“Kemampuan suatu negara untuk melindungi KI akan menentukan posisi mereka dalam masyarakat global dan juga dalam aspek sosial. Karenanya, KI menjadi sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi negara.” ungkap Freddy.

Untuk itu, Freddy berujar bahwa mendiseminasi dan mempromosikan KI ke tengah masyarakat tidak bisa hanya dilakukan oleh DJKI sendiri.

“Partisipasi aktif dan juga kolaborasi dengan berbagai Instansi dan Lembaga yang memiliki kewenangan terkait KI baik di pusat dan daerah mutlak diperlukan untuk mempercepat pembangunan daerah berbasis inovasi dan kreasi.” ujar Freddy.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Danan Purnomo menyampaikan bahwa perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saat ini sangat pesat.

“Potensi UMKM untuk berkembang tentunya hingga menjadi bisnis skala besar yang terbuka lebar dibarengi dengan berbagai aspek kepentingan usahanya untuk berkembang pada sisi kreativitasnya.” ujar Danan.

Sejalan dengan itu, Danan menambahkan semangat ekonomi kreatif transisi Indonesia menjadi maju perlu komitmen bersama dari berbagai pihak untuk mendorong masyarakat mendaftarkan KI.

Sebagai informasi, pada kegiatan ini juga diserahkan 6 sertifikat merek serta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan kegiatan ini dihadiri oleh 120 peserta dari berbagai kalangan seperti dari Pemda, pelaku UMKM, akademisi, dan komunitas seni.


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya