Dirjen KI Dorong Jajaran PPNS Untuk Tingkatkan Kinerja Penegakan Hukum KI

Surabaya – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen menutup kegiatan penguatan dan pemberdayaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kemenkumham pada Kamis, 2 November 2023, bertempat di Double Tree Hotel, Surabaya.

“Evaluasi Kinerja ini diharapkan dapat meningkatkan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI) dengan menurunnya tingkat pelanggaran KI di wilayah,” ujar Min dalam sambutannya.

“Tidak hanya itu, evaluasi ini juga menjadi sarana monitoring dan evaluasi pelaksanaan kinerja dari program KI di wilayah,” lanjutnya. 

Diketahui, saat ini Indonesia masih dalam status Priority Watch List (PWL) berdasarkan data dari Laporan Special Report 301 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR). Hal ini dapat menjadi bahan kajian dalam penegakan hukum bidang KI sehingga Indonesia bisa keluar dari status tersebut. 

Selanjutnya, Min juga menyampaikan bahwa dengan luasnya negara Indonesia dan kompleksnya penegakan hukum KI diharapkan PPNS di wilayah dapat mengatasi pelanggaran KI dengan bantuan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI.

“Semoga melalui kegiatan ini kesadaran dan pemahaman peserta yang terdiri dari PPNS di wilayah semakin paham dalam menangani pelanggaran KI dan dapat dimanfaatkan untuk kemajuan daerah masing-masing,” harap Min.

Selain itu, kegiatan ini juga sebagai sarana menjalin koordinasi terkait dengan rencana kerja penanganan pelanggaran KI oleh PPNS tahun 2024 antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Kantor Wilayah (Kanwil). 

Tidak hanya itu, stakeholder maupun lembaga terkait juga semakin berperan aktif dalam membangun dan mendukung berjalannya sistem pelindungan KI di Indonesia.

“Saya berharap DJKI dapat terus bersinergi dengan berbagai institusi pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya KI serta memajukan ekosistem KI  di Indonesia,” tutup Min.

Sebagai tambahan informasi, kegiatan evaluasi kinerja ini dihadiri 130 peserta yang terdiri dari 33 (tiga puluh tiga) perwakilan sub bidang KI di seluruh Kanwil Kemenkumham di provinsi, seluruh PPNS DJKI dan perwakilan dari masing masing direktorat di lingkungan DJKI. (DMS/SAS)

 



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan Hak Cipta untuk Ahli Waris Saat Pencipta Telah Meninggal

Warisan bisa berupa rumah, tanah, atau harta benda lainnya kepada keluarga. Namun, tak sedikit yang lupa bahwa karya cipta seperti lagu, buku, lukisan, atau program komputer juga merupakan warisan berharga yang dilindungi hukum. Hak cipta tidak otomatis berakhir saat sang pencipta meninggal dunia. Sebaliknya, hak tersebut tetap hidup dan dapat diwariskan kepada ahli waris, memberikan manfaat ekonomi yang sah dan perlindungan moral yang tak lekang oleh waktu.

Kamis, 31 Juli 2025

DJKI Gelar Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi Sentra KI

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Menengah bagi Sentra KI yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia di bidang KI, khususnya bagi pengelola Sentra KI di perguruan tinggi maupun lembaga/kementerian.

Selasa, 29 Juli 2025

DJKI Matangkan RPP Baru Komisi Banding Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Komisi Banding Paten di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 28 Juli 2025. Penyusunan ini sangat penting untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Komisi Banding Paten sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Senin, 28 Juli 2025

Selengkapnya