Payakumbuh - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu memberikan kuliah umum kepada para santri International Islamic Boarding School (ICBS) Harau, Payakumbuh pada 29 April 2025. Kegiatan yang dilakukan dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tersebut bertujuan menanamkan kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual (KI) di kalangan siswa dan tenaga pendidik.
Dalam kesempatan tersebut, Razilu menyampaikan materi komprehensif mengenai berbagai aspek KI, mulai dari pengertian dasar, jenis-jenisnya, hingga potensi KI dalam mendukung inovasi dan kreativitas. Razilu juga memberikan contoh-contoh konkret, bagaimana KI dapat memberikan nilai tambah dari sisi ekonomi serta kepastian hukum atas suatu karya yang didaftarkan/dicatatkan.
Razilu menekankan dalam kuliah umumnya akan pentingnya pemahaman KI bagi generasi muda, terutama di era digital saat ini.
"Adik-adik sekalian adalah generasi penerus bangsa yang memiliki potensi besar untuk menghasilkan berbagai karya dan inovasi. Pemahaman KI sejak dini tidak hanya membekali kalian dengan pengetahuan untuk melindungi ide-ide kreatif kalian, tetapi juga ikut menghargai karya orang lain," ujar Razilu.
Kuliah umum ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya menghargai dan melindungi KI di kalangan para santri ICBS Harau, serta mendorong mereka untuk menjadi generasi yang inovatif di masa depan.
Sementara itu, Ihsan Khairan salah seorang pengajar di lingkungan ICBS Harau menyampaikan apresiasi positif atas diselenggarakannya kuliah umum tersebut. Menurutnya, kehadiran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual adalah sebuah kesempatan yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin bagi para santri untuk menggali ilmu lebih dalam lagi terkait KI.
“Tema KI adalah sesuatu yang luar biasa. Jika dipelajari dengan sungguh-sungguh, tentu dapat memantik semangat para santri untuk terus berinovasi dan berkarya dengan tidak lupa selalu menghargai karya orang lain,” ucap Ihsan.
Sebagai informasi, dalam kesempatan tersebut turut dilakukan penyerahan surat pencatatan Hak Cipta yang berjudul Modul Tiga Bahasa Insan Cendekia Boarding School oleh Dirjen KI kepada salah seorang pengajar di lingkungan ICBS selaku pencipta modul tersebut.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025