Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026. 

Guna mempercepat penyusunan dan penyesuaian peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas DJKI. Dalam arahannya, Hermansyah menegaskan bahwa organisasi pemerintah hanya dapat bergerak secara sah apabila didukung oleh regulasi yang memadai. Ia menyebutkan, DJKI saat ini memiliki sedikitnya 27 regulasi prioritas, mulai dari peraturan menteri hingga peraturan pemerintah, yang perlu segera disusun maupun direvisi untuk menjawab kebutuhan ekosistem KI nasional.

“Organisasi tidak bisa berjalan tanpa dasar hukum. Kita bekerja by law. Tanpa regulasi yang kuat, setiap tindakan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendasar DJKI,” tegas Hermansyah.

Hermansyah menjelaskan, keterlibatan analis hukum dalam fungsi perancangan peraturan telah memiliki landasan normatif yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Dengan jumlah perancang yang terbatas, pelibatan analis hukum dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan kerja organisasi.

“Secara substansi, analis hukum sudah memiliki kapasitas. Tinggal penguatan pada aspek legal drafting. Wording dalam peraturan bisa dipelajari, dan itu akan meningkatkan kompetensi secara signifikan,” ujar Hermansyah.

Ia juga menekankan bahwa penugasan tersebut merupakan tugas tambahan yang bersifat strategis dan tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas utama masing-masing pegawai. Menurutnya, disiplin organisasi tetap harus dijaga agar seluruh fungsi DJKI berjalan seimbang dan efektif.

Sebagai tindak lanjut, DJKI menyepakati pelaksanaan pelatihan teknis penyusunan regulasi bagi analis hukum selama lima hari yang akan dilaksanakan secara bertahap (batch) di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Skema ini dirancang agar tidak mengganggu layanan dan fungsi unit teknis, sekaligus memastikan proses transfer pengetahuan berjalan optimal.

Hermansyah berharap, melalui klasterisasi regulasi berdasarkan substansi dan supervisi perancang, sebagian besar regulasi prioritas dapat diselesaikan pada semester pertama tahun ini. “Ini momentum belajar dan bekerja bersama. Saya minta keikhlasan dan komitmen teman-teman untuk memperkuat DJKI dan ekosistem kekayaan intelektual nasional,” tutupnya.

Kegiatan arahan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris DJKI Tessa Harumdila, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi, serta Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Andriensjah.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

KBP Bacakan Putusan Tiga Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.

Selasa, 6 Oktober 2026

Selengkapnya