Direktur TI Imbau Pegawai untuk Tetap Produktif Saat Bekerja Dari Rumah

Jakarta - Seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengikuti kegiatan apel pagi secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Senin, 7 Februari 2022.

Dalam amanatnya, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Sucipto selaku pembina apel menyampaikan bahwa Pimpinan Tinggi Pratama (Pimti Pratama) untuk menjadwalkan kegiatan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dengan tetap produktif dan bersiaga agar aktivitas yang sudah teragendakan dapat berjalan dengan maksimal. 

“Bagi pegawai yang WFH kami minta untuk dapat berkoordinasi dengan baik serta membuat laporan dengan bagus sehingga apa yang dijalankan sehari-hari di rumah bisa dipertanggungjawabkan,” ucap Sucipto. 

Sucipto juga menyampaikan terkait dengan Sosialisasi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) akan dilaksanakan pada tanggal 7 s.d. 10 Februari 2022 melalui Zoom. Ia mengimbau kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha dapat berkoordinasi dan membantu para Pimti Pratama dengan baik sehingga target yang sudah ditentukan dapat terlaksana. 

“Mohon kerja samanya untuk dapat bantu informasikan kegiatan Pimti Pratama dengan detail melalui Kasubag TU masing-masing unit sehingga target kinerja dapat terealisasi dengan baik sesuai harapan kita semua menuju World Class IP Office,” ujar sucipto. 

Selanjutnya, demi mencegah penularan Covid-19, sesuai arahan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Sucipto menyampaikan agar segala kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang dan telah terjadwal pada tanggal 7 s.d. 21 Februari 2022  untuk ditunda pelaksanaannya. 

Tidak hanya itu, Sucipto juga mengimbau seluruh pegawai di lingkungan DJKI untuk dapat segera melakukan vaksinasi booster apabila telah muncul tiketnya di aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini merupakan ikhtiar dan membantu pemerintah dalam menanggulangi wabah Covid-19.

“Untuk menjadi perhatian dan sikapi bersama-sama karena hal ini merupakan niatan baik agar kita dapat menjaga kesehatan kita semua,” pungkas Sucipto.





TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya