Minahasa Utara - Terletak di sebelah utara garis khatulistiwa, Provinsi Sulawesi Utara dianugerahi dengan sumber daya alam yang melimpah, diantaranya adalah produk indikasi geografis (IG) seperti kopi, rempah-rempah, cengkeh, kelapa, dan ikan.Tidak hanya itu, Sulawesi Utara juga dianugerahi dengan warisan seni budaya yaitu berupa tari-tarian seperti tarian tumatenden dan tarian mahambak.
Oleh karena itu, menilai banyaknya potensi alam maupun keanekaragaman budaya dari Sulawesi Utara, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menyampaikan kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pemerintah daerah maupun masyarakat harus lebih ditingkatkan lagi agar potensi tersebut dapat terlindungi dan dimanfaatkan sebaik mungkin.
Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Diseminasi Percepatan Pelindungan dan Pencatatan KIK dan Indikasi Geografis (IG) di Hotel Sutan Raja pada Senin, 17 Oktober 2022.
“Dalam lingkup kekayaan intelektual, produk indikasi geografis memiliki potensi ekonomi yang besar apabila terdaftar dan dimanfaatkan dengan baik. Hingga saat ini terdapat dua indikasi geografis terdaftar dari Sulawesi Utara, diantaranya Cengkeh Minahasa dan Pala Siau,” tutur Kurniaman.
Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Lebih lanjut, Kurniaman menyampaikan bahwa hingga saat ini banyak IG Indonesia yang dikenal di pasar internasional antara lain, Lada Muntok yang telah menembus pasar Eropa, dan Ubi Cilembu yang telah menembus pasar Jepang.
“Hal ini memberikan gambaran bahwa banyak kualitas produk khas Indonesia yang diakui oleh komunitas perdagangan dunia. Mengetahui hal ini, sudah sepantasnya kita lebih menyadari potensi ekonomi produk indikasi geografis Indonesia khususnya yang ada di Provinsi Sulawesi Utara,” jelas Kurniaman.
Keuntungan dari terdaftarnya IG adalah produk telah memiliki standar produksi yang jelas, mendapatkan pelindungan hukum, dan jaminan kualitas. Selain itu indikasi geografis juga bermanfaat untuk membina produsen lokal, pelestarian produk, wisata, peningkatan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Sulawesi Utara juga memiliki KIK tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)I berupa Ekspresi Budaya Tradisional Rumambak, Tari Mahambak, Tari Kabasaran, Tari Maengket, dan Rumages. Adapun KIK Sulawesi Utara tercatat berupa Pengetahuan Tradisional berupa Dodol Amurang dan Tinutuan.
Kurniaman menegaskan kembali bahwa dengan pencatatan KIK, akan timbul nilai ekonomi yang di mana nilai ekonomi tersebut akan berdampak pada ekonomi masyarakat daerah. Selain itu, pencatatan KIK juga bertujuan untuk melindungi warisan budaya dan hayati Indonesia dari pembajakan pihak asing.
“Oleh karena itu, KIK sangat terkait dengan ekoturisme, pariwisata, ekonomi kreatif dan kebudayaan. Sehingga peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta pemerintah daerah sangat besar untuk pemanfaatan KIK,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Haris Sukamto menyampaikan bahwa terdapat banyak ekspresi budaya bangsa yang belum dicatatkan KIK dan IG-nya.
“Karena hal itu, diperlukan langkah konkret dalam hal ini mendorong untuk Kabupaten maupun Kota di Provinsi Sulawesi Utara untuk mencatatkan potensi yang ada di wilayah agar tidak dicatut pihak lain,” tutur Haris.
Pada kegiatan tersebut telah diserahkan sertifikat pusat perbelanjaan berbasis KI kepada Mantos dan Mega Mall. Selain itu juga telah diserahkan piagam penghargaan partisipasi DJKI mengajar yang serentak digelar di 33 provinsi 28 September lalu kepada lima sekolah di Provinsi Sulawesi Utara. Kelima sekolah tersebut yaitu, SMP 1 Manado, SMP 7 Manado, SMP Pax Christy, MTs Assalam, dan MTs Pondok Karya Pembangunan. (ver/dit)
Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.
Kamis, 19 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Kamis, 19 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025