Direktur Hak Cipta dan Desain Industri: Pengembangan Desain Industri Tingkatkan Daya Saing Produk

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Agustinus Pardede menyatakan bahwa untuk meningkatkan kualitas dan daya saing suatu produk, pelaku usaha perlu melakukan pengembangan desain industri.

“Dalam dunia bisnis, desain industri diartikan pengembangan produk baik fitur-fitur estetika maupun fungsinya dipertimbangkan terhadap pemasaran produk, biaya produksi, kemudahan dalam transportasi, penyimpanan, perbaikan, dan pembuangannya,” kata Agustinus Pardede saat menjadi pembicara pada kegiatan promosi dan diseminasi desain industri yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (11/8/2020).

Suatu desain industri, menurut Agustinus Pardede memiliki ciri-ciri pokok yang perlu diperhatikan, Pertama, visibility yaitu dapat dilihat dengan mata; Kedua, special appearance yang memiliki penampilan khusus untuk memperlihatkan perbedaan dengan produk lain sehingga menarik bagi pembeli atau pengguna produk;

Ketiga, non-technical aspect yaitu hanya melindungi aspek estetika dari produk dan tidak melindungi aspek fungsi teknis dari produk; dan yang terakhir embodiment in a utilitarian article yaitu diterapkan pada barang yang memiliki kegunaan.

Dari ciri-ciri diatas dapat disimpulkan bahwa produk yang memiliki desain menarik dapat memikat pembeli, dikarenakan selain melihat dari fungsi dan manfaat produk tersebut, konsumen juga melihat dari sisi estetiknya.

Karenanya, Agustinus Pardede menghimbau kepada masyarakat khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk melindungi desain industri tersebut dengan mendaftarkannya ke DJKI Kemenkumham.

Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi suatu karya desain industri agar tidak ditiru oleh pihak lain yang ingin mendapatkan keuntungan dari desain produk tersebut.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya