Direktur Hak Cipta dan Desain Industri: Pengembangan Desain Industri Tingkatkan Daya Saing Produk

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Agustinus Pardede menyatakan bahwa untuk meningkatkan kualitas dan daya saing suatu produk, pelaku usaha perlu melakukan pengembangan desain industri.

“Dalam dunia bisnis, desain industri diartikan pengembangan produk baik fitur-fitur estetika maupun fungsinya dipertimbangkan terhadap pemasaran produk, biaya produksi, kemudahan dalam transportasi, penyimpanan, perbaikan, dan pembuangannya,” kata Agustinus Pardede saat menjadi pembicara pada kegiatan promosi dan diseminasi desain industri yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (11/8/2020).

Suatu desain industri, menurut Agustinus Pardede memiliki ciri-ciri pokok yang perlu diperhatikan, Pertama, visibility yaitu dapat dilihat dengan mata; Kedua, special appearance yang memiliki penampilan khusus untuk memperlihatkan perbedaan dengan produk lain sehingga menarik bagi pembeli atau pengguna produk;

Ketiga, non-technical aspect yaitu hanya melindungi aspek estetika dari produk dan tidak melindungi aspek fungsi teknis dari produk; dan yang terakhir embodiment in a utilitarian article yaitu diterapkan pada barang yang memiliki kegunaan.

Dari ciri-ciri diatas dapat disimpulkan bahwa produk yang memiliki desain menarik dapat memikat pembeli, dikarenakan selain melihat dari fungsi dan manfaat produk tersebut, konsumen juga melihat dari sisi estetiknya.

Karenanya, Agustinus Pardede menghimbau kepada masyarakat khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk melindungi desain industri tersebut dengan mendaftarkannya ke DJKI Kemenkumham.

Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi suatu karya desain industri agar tidak ditiru oleh pihak lain yang ingin mendapatkan keuntungan dari desain produk tersebut.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya