Direktorat Paten, DTLST, dan RD Dorong Pelindungan Invensi Nasional

Jakarta - Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menegaskan pentingnya penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya paten, sebagai fondasi pengembangan riset dan inovasi nasional.

Dalam pemaparannya pada Evaluasi Kinerja Tahun 2025 yang diselenggarakan pada Senin, 8 Desember 2025 di Hotel JS Luwansa Jakarta, Direktorat Paten, DTLST, dan RD menyoroti urgensi modernisasi layanan serta percepatan pemeriksaan sebagai langkah strategis untuk mendorong pemanfaatan invensi dalam negeri.

Plt. Direktur Paten, DTLST, dan RD Fajar Sulaeman Taman menyampaikan bahwa pemenuhan target pemeriksaan paten membutuhkan penguatan kapasitas pegawai serta dukungan lintas unit. “Jumlah pemeriksa paten saat ini masih terbatas. Karena itu kami sedang melakukan pemetaan dan meminta unit lain di DJKI menempatkan pegawai dengan latar belakang teknik yang sesuai. The right person in the right place sangat kami butuhkan untuk mencapai target pemeriksaan,” ujarnya.

Fajar juga menekankan pentingnya modernisasi sistem penelusuran. Ia menyampaikan bahwa keterbatasan peralatan yang digunakan pemeriksa berdampak langsung pada kecepatan pelayanan. “Kami melihat sendiri bagaimana pemeriksa menghadapi kendala saat melakukan searching. Tools yang ada belum memadai, karena itu aplikasi penelusuran berbasis kecerdasan buatan menjadi kebutuhan mendesak untuk mempercepat dan mempermudah pemeriksaan,” jelasnya.

Di sisi lain, Direktorat Paten, DTLST, dan RD menyoroti masih rendahnya pemanfaatan paten oleh pemegang paten dalam negeri. Banyak inventor dan akademisi masih menjadikan sertifikat paten hanya sebagai syarat kenaikan jabatan. “Sebagian besar pemegang paten masih memandang paten sebagai syarat administratif, bukan sebagai objek bernilai ekonomi. Padahal potensi komersialisasi baru muncul jika paten dimanfaatkan dan dihilirisasi,” tegas Fajar.

Untuk mengurangi potensi backlog, Direktorat Paten, DTLST, dan RD juga menekankan pentingnya penyaringan awal permohonan. Menurut Fajar, screening process  harus dilakukan sejak tahap administrasi agar berkas yang masuk pemeriksaan substantif benar-benar siap. “Banyak backlog terjadi karena berkas baru tersaring setelah masuk pemeriksaan substantif. Kami berharap screening dilakukan lebih awal agar tidak ada berkas bolak-balik dan seluruh proses bisa berjalan lebih efisien,” ungkapnya.

Ke depan DJKI akan mendorong peningkatan pemanfaatan informasi paten oleh peneliti dan pelaku industri. Informasi paten perlu menjadi acuan sejak tahap awal riset. “DJKI adalah pusat informasi paten. Para peneliti perlu memanfaatkan informasi paten sejak awal agar riset mereka benar-benar menghasilkan invensi baru yang dapat dikomersialisasikan,” tutur  Fajar.

Sebagai bagian dari rencana kerja 2026, direktorat menargetkan pelaksanaan Patent One Stop Services dan Forum Bisnis Paten sebagai wadah pertemuan inventor dan investor. “Inisiatif ini penting untuk memperkuat hilirisasi. Forum Bisnis Paten akan mempertemukan pemilik invensi dengan pihak yang siap berinvestasi sehingga komersialisasi dapat berjalan lebih cepat,” ungkapnya.

Selain itu, DJKI juga memperkuat kerja sama internasional untuk peningkatan kapasitas pemeriksa, termasuk melalui program pelatihan bersama  Korean Intellectual Property Office dan Japan Patent Office. Langkah ini diharapkan memperkuat kualitas pemeriksaan sekaligus mempercepat proses layanan. “Pemeriksa baru perlu diperkuat kompetensinya sejak awal agar mampu menangani pemeriksaan dengan standar terbaik,” ujar Fajar.

Menutup pemaparannya, Fajar menegaskan komitmen direktorat untuk terus memperkuat layanan, memodernisasi proses pemeriksaan, dan memastikan setiap invensi memperoleh pelindungan yang efektif. Dengan sistem yang lebih kuat dan adaptif, DJKI optimistis bahwa paten nasional dapat berperan lebih besar dalam pembangunan ekonomi dan daya saing Indonesia.



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya