Direktorat HCDI Catat Rekor Tertinggi Permohonan Hak Cipta pada 2025

Jakarta - Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaporkan pencatatan sejarah baru dengan total permohonan hak cipta mencapai 202.444 karya hingga awal Desember 2025. Ini merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah pencatatan hak cipta. 

Hal ini disampaikan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, dalam Evaluasi Kinerja Tahun 2025 di Jakarta. Ia menegaskan bahwa lonjakan permohonan menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI). 

“Kita melihat antusiasme publik yang sangat besar. Ini tanda bahwa masyarakat semakin memahami bahwa karya harus dilindungi sejak awal,” ujar Agung.

Agung menyampaikan bahwa capaian permohonan hak cipta hingga November 2025 telah mencapai lebih dari 164 persen dari target. Menurutnya, pencatatan hak cipta kini semakin mudah dilakukan, dan masyarakat dapat melindungi ciptaannya melalui sistem layanan daring DJKI. 

Pada bidang desain industri, DJKI juga mencatat capaian signifikan dengan 8.140 permohonan yang berhasil diselesaikan, melampaui target 5.500 penyelesaian. Percepatan ini didukung oleh program akselerasi pemeriksaan, terutama bagi Usaha Mikro Kecil, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian. 

“Pencapaian penyelesaian permohonan desain industri ini mencapai 148% kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya,” lanjutnya.

Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri juga mencatat kemajuan besar dalam inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan 547 data tervalidasi, mencapai lebih dari empat kali lipat target tahun 2025. Agung menilai bahwa meningkatnya inventarisasi ini menunjukkan hasil koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan peningkatan pemahaman komunitas adat terhadap pentingnya pelindungan identitas budaya. 

Selain itu, Agung juga memaparkan capaian bidang layanan hukum, termasuk perkara di pengadilan dan pembahasan revisi undang-undang terkait hak cipta dan desain industri. Indonesia turut aktif mendorong isu transparansi royalti dalam forum World Intellectual Property Organization (WIPO) serta menyusun langkah strategis terkait tata kelola royalti di lingkungan digital. Menurut Agung, perjuangan menuju keberhasilan tata kelola royalti di dalam negeri maupun internasional masih panjang.

“Kami mohon dukungan dari teman-teman DJKI maupun para musisi serta seluruh seniman agar RUU Hak Cipta dan perjuangan di SSCR bisa terus berlanjut di tahun depan,” pungkasnya.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya