Jakarta – Dalam dunia yang penuh dengan inovasi dan kreativitas, bidang fesyen telah menjadi pilihan yang menarik bagi mereka yang ingin mengekspresikan imajinasi terlihat dari banyaknya karya yang dihasilkan oleh mahasiswa atau dosen di perguruan tinggi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Departemen Desain Produk Fashion dan Bisnis Universitas Ciputra, Surabaya, Yoanita Kartika Sari Tahalele.
Yoanita menjelaskan bahwa inovasi menjadi kunci daya saing di industri kreatif karena memberikan keunikan, nilai tambah, dan diferensiasi. Perguruan Tinggi harus memastikan hasil riset dan karya mahasiswanya terlindungi melalui pendaftaran desain industri sebelum dikomersialisasikan.
“Strategi inovasi perguruan tinggi mencakup riset dan eksperimen material, kolaborasi pentahelix, orientasi pasar, prinsip keberlanjutan, integrasi teknologi, serta kepastian pelindungan hukum,” terang Yoanita pada Senin, 29 September 2025 pada Webinar OKE KI sesi ke #32.
Ia menerangkan bahwa desain fesyen bukan sekadar estetika, tetapi investasi intelektual yang memberi keuntungan bagi pencipta, universitas, mitra industri, sekaligus berdampak pada masyarakat dan lingkungan,” ungkap Yoanita.
Sementara itu, Pemeriksa Desain Industri Muda DJKI, Wan Intan Salindri, menegaskan bahwa pendaftaran desain industri menjadi bukti hukum yang kuat untuk melindungi karya dari potensi pelanggaran.
“Pemohon perlu memastikan kebaruan desain dengan melakukan pencarian data pembanding, baik internal maupun eksternal,” ujar Intan.
Beberapa platform yang dapat digunakan antara lain Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia (PDKI) yang sudah memanfaatkan artificial intelligence. Selain itu, pencarian juga dapat diperluas melalui laman WIPO, EUIPO, Google Image, Yandex, media sosial, hingga situs belanja daring untuk memastikan karya benar-benar memiliki unsur kebaruan.
Menutup webinar ini, Intan berpesan agar pemohon tidak mempublikasikan produk desain industri pada platform apa pun sebelum mengajukan permohonan ke DJKI guna menjaga kebaruan desain.
Melalui strategi ini, DJKI berharap perguruan tinggi semakin aktif mendorong mahasiswanya menciptakan karya inovatif sekaligus melindunginya secara hukum. Dengan demikian, industri fesyen nasional dapat tumbuh lebih kompetitif dan berdaya saing global. (SGT/KAD)
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026