Demo POP HC Mudahkan Tenaga Pendidik Kemenag Tuban Daftarkan Kekayaan Intelektual

Tuban - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Teknologi Informasi KI (Dit TIKI)  melakukan sosialisasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) kepada perwakilan pejabat dan tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Rabu, 12 Januari 2022.  

Kegiatan yang merupakan rangkaian penguatan KI berbasis Teknologi Informasi (TI) ini mengusung konsep pendampingan permohonan, mulai dari pemenuhan berkas administrasi seperti membuat surat pernyataan, input data pemohon hingga peserta mendapatkan surat pencatatan ciptaan online.  

“Saya merasa sangat terbantu dan saya nggak sabar mau jelasin ke tenaga pendidik lainnya di sini yang juga punya karya cipta tapi belum mencatatkan ciptaannya ke DJKI,” ujar salah satu tenaga pendidik Inayah.  

Antusiasme peserta pun semakin terasa ketika salah satu dari peserta berhasil mendapatkan surat pencatatan kurang dari 3 menit setelah pembayaran.  

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban Sahid yang juga turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya karena DJKI telah memilih Tuban sebagai salah satu daerah yang didampingi dalam pengurusan hak kekayaan intelektual.  

“Saya berharap nantinya kami bisa menjadi contoh baik dari implementasi penguatan KI di daerah. Tidak hanya di Tuban saja, namun seluruh tenaga pendidik di daerah lain atau seluruh Jawa Timur bisa terdampak positif,” tutur Sahid.  

Tidak hanya hak cipta, dalam sosialisasi ini juga ada beberapa peserta yang didampingi dalam mendaftarkan merek secara online. Kegiatan ini merupakan langkah awal dari salah satu program unggulan DJKI 2022 yakni Mobile IP Clinic.  

Sebagai informasi, Mobile IP Clinic adalah wadah DJKI dalam memberikan pendampingan di daerah untuk pendaftaran KI. Saat ini Dit. TIKI sedang menyiapkan website yang nantinya akan menyokong program tersebut.(AMO/KAD/DIT)


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya