Demi Pertahankan Gelar WTP, DJKI Gelar Konsinyasi Pemutakhiran Data Piutang Paten

Jakarta - Kepala Biro Keuangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Wisnu Nugroho Dewanto mengapresiasi upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam menyelesaikan piutang paten.

Langkah ini penting dilakukan jika DJKI ingin berkontribusi dalam perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kemenkumham.

Hal tersebut disampaikannya saat pembukaan kegiatan Konsinyasi Pemutakhiran Data Piutang Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Kantor Pelayanan  Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II yang digelar pada Rabu, 24 November 2020 di Hotel Mercure Serpong Alam Sutera, Tangerang Selatan.

"Kegiatan ini penting untuk menginventarisasikan pemegang paten yang mengajukan permohonan paten baru selama beberapa tahun terakhir dengan mempertimbangkan penyelesaian tunggakan piutang paten dengan memperhatikan pengajuan permohonan paten selama beberapa tahun terakhir dengan melibatkan konsultan KI," ucap Wisnu.

Hal ini lantaran temuan BPK RI pada 2016 terkait piutang paten yang belum dibayar oleh pemegang paten berdasarkan Undang-undang Paten No. 14 Tahun 2001. Kegiatan konsinyering ini berdampak besar bagi penyajian laporan keuangan Kemenkumham tahun 2020, sehingga harapannya piutang paten pada DJKI dapat diungkap secara memadai dalam laporan keuangan. 

“Berbagai temuan yang diberikan oleh BPK RI hendaknya menjadi evaluasi bagi kita semua agar temuan temuan sejenis ini tidak terjadi kembali di masa depan, dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI juga dapat menjadi pedoman bagi kita untuk diimplementasikan dalam rangka mewujudkan Kemenkumham yang good governance," lanjutnya.

Pandangan itu sejalan dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham (Dirjen KI) Freddy Harris yang mengatakan pihaknya ingin menjadikan DJKI sebagai kantor KI yang bersih secara hukum. Namun, dia menyadari bahwa target tersebut tidaklah mudah untuk dicapai.

"Saya sangat mengapresiasi upaya ini. Ini menunjukkan komitmen DJKI untuk bekerja keras menarik piutang pemegang paten. Kami sudah mengerahkan segala daya namun ini memang bukan perkara mudah," kata Freddy dalam sambutannya.

Freddy berharap permasalahan yang dihadapi DJKI dalam penyelesaian piutang yakni belum adanya daftar piutang paten per pemegang yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif bisa dirampungkan dalam kegiatan ini.

Dia juga ingin data nilai piutang paten yang disajikan valid sehingga memberikan kepastian dalam penetapan jenis piutang paten.

Sebagai informasi, Kemenkumham sendiri telah mendapatkan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut dari Kementerian Keuangan RI.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Desain Industri, Ujung Tombak Daya Saing Bisnis Furniture

Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.

Senin, 14 Juli 2025

DWP DJKI Gelar Bakti Sosial dan Tadabbur Alam Peringati Tahun Baru Islam 1447 H

Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kamis, 10 Juli 2025

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

Selengkapnya