Demi Perkuat Layanan, DJKI Gelar Konsultasi Teknis Printing 3 Dimensi

Lembang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus dituntut untuk selalu responsif terhadap isu-isu aktual di bidang kekayaan intelektual khususnya bidang desain industri. Hal ini terwujud dengan digelarnya Konsultasi Teknis terkait Printing 3 Dimensi di Hotel Horison Green Forest, Lembang, Bandung pada Kamis (27/05/2021) hingga Sabtu (29/05/2021).

Dalam sambutannya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin mengatakan bahwa ini adalah upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas layanan berupa pemberian pemahaman dan pengetahuan terkait dengan isu-isu aktual di bidang desain industri, khususnya terkait desain printing 3 dimensi.

“Desain 3D printing merupakan salah satu hal yang memiliki kaitan erat dengan substansi di bidang desain industri,” ucap Syarifuddin.

Menurut Syarifuddin, dalam prosesnya, desain printing 3 dimensi dibuat melalui perpaduan unsur kreativitas manusia dalam pembuatan desain digital banyak menggunakan perangkat elektronik berupa komputer, smartphone, tablet yang dapat membuat pola desain 3 dimensi.

“Substansi 3D printing ini tidak menutup kemungkinan akan memiliki irisan dengan kekayaan intelektual yang lain, khususnya dengan hak cipta dan paten. Karena desain digital yang telah dibuat akan diubah menjadi kode-kode (G Code dan M Code) yang ditransmisikan ke mesin CNC (Computer Numerical Control) atau mesin printing 3 dimensi yang akhirnya menghasilkan sebuah produk desain industri,” ujar Syarifuddin.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberi manfaat dalam peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta terkait isu aktual tentang desain printing 3 dimensi, secara khusus tentunya sangat bermanfaat bagi pemeriksa desain industri yang melaksanakan proses penelusuran dan pemeriksaan substansi desain industri terkait dengan desain printing 3 dimensi.

Sebagai Informasi, kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, serta Pejabat Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan para Narasumber di antaranya Leonardo Adi Dharma Widya, S.Sn., M.Ds. Dosen Universitas Multimedia Nusantara, Irvan Satrya Prana, S.ST., Mds, dari CEO Nusaedu dan Deputi Media AINAKI, dan Ilham Khalid Setiawan, ST. Dari CEO Motionvalley Studio.


LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya