Demi Menjadi Kantor KI Terbaik Dunia, DJKI Gelar FGD Penguatan Data Center

Bandung – Dalam rangka mewujudkan kantor kekayaan intelektual terbaik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan penguatan pengelolaan data center demi mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, terukur, dan ekonomis.   

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris mengatakan bahwa untuk membangun pelayanan publik berbasis online yang baik, DJKI perlu membuat IT Master Plan 2020 - 2024 sebagai landasan dalam membangun sistem teknologi informasi salah satunya melalui penguatan data center.   

“Kalau kita mengeluarkan uang ratusan miliar untuk data center, artinya data yang tersimpan nilainya dikali 50 sampai 100 kali lipat. Maka penguatan data center menjadi prioritas karena data yang tersimpan di data center itu sangat berguna untuk ekonomi,” kata Freddy dalam sambutannya di kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Penguatan Pengelolaan Data Center yang PASTI dalam Mewujudkan Pelayanan Publik yang Cepat, Tepat, Terukur dan Ekonomis" di The Trans Luxury Hotel, Bandung, Kamis (4/3/21).  

Pada kesempatan tersebut, Freddy juga menyampaikan bahwa pengelolaan data center milik pemerintah harus dikelola oleh pemerintah sendiri, tidak boleh menggunakan perusahaan swasta untuk menghindari kebocoran data.  

“Tidak ada satupun negara maju yang merelokasikan datanya ke private company, Tidak ada karena data pemerintah harus ada di rumah pemerintah itu sendiri, tidak boleh co-location,” sambung Freddy.   

Pada kesempatan yang sama, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Sucipto, mengatakan bahwa untuk menjalankan tugas ini DJKI membutuhkan komitmen yang kuat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kita tidak bisa menjalankan itu tanpa komitmen, jangan hanya sekedar ucapan saja, tapi mari kita laksanakan dengan baik sebagai bentuk kemauan dari kita bersama-sama mewujudkan DJKI menjadi The Best IP Office in the World,” tambah Sucipto. 

DJKI sendiri telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) pada 2020.Hal itu tidak lepas dari inovasi DJKI yang telah mengadopsi sistem pendaftaran dan pelindungan Kekayaan Intelektual secara online. 


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya