Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI). Komitmen ini diwujudkan melalui partisipasi DJKI dalam Universitas Indonesia Innovation Festival (UIIF) 2025, yang digelar pada 13 November 2025 di Main Atrium Lippo Mall Nusantara, Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Ranie Utami Ronie, tampil sebagai narasumber pada sesi talkshow bertema “Dari Ide Menjadi Aset: Universitas Indonesia, Kekayaan Intelektual Jembatan Yang Menghubungkan Dunia Akademisi Dengan Dunia Komersial”.
Ranie menegaskan melalui paparannya bahwa ide bukan hanya inspirasi, tetapi benih KI yang dapat tumbuh menjadi aset bernilai ekonomi apabila dilindungi dan dikelola dengan benar.
“KI adalah jembatan vital yang menghubungkan ide-ide cemerlang dengan nilai ekonomi yang nyata. Bagi dosen dan mahasiswa, memahami dan memanfaatkan KI adalah investasi jangka panjang untuk karir akademik, kewirausahaan, dan kontribusi bagi masyarakat,” ujar Ranie.
Lebih lanjut, Ranie memaparkan peran strategis perguruan tinggi dalam menjembatani dunia riset dengan industri. Menurutnya, inovasi yang dihasilkan dari kegiatan akademik seharusnya tidak berhenti di laboratorium, melainkan dikelola dengan prinsip KI agar dapat memberikan nilai tambah dan manfaat bagi masyarakat luas.
“Dengan pemahaman KI yang kuat, dosen dan mahasiswa diharapkan mampu menciptakan lingkungan akademik yang inovatif serta mendukung terciptanya ekosistem riset yang berorientasi pada pemanfaatan hasil karya,” ujar Ranie.
Mengakhiri sambutannya, Ranie mengajak peserta kegiatan untuk bersama-sama menjadikan perguruan tinggi sebagai pusat inovasi yang produktif dan berdaya saing, dengan KI sebagai pondasinya.
Sebagai informasi, agenda ini merupakan wujud dari implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan pada 12 November 2025 antara DJKI dengan Universitas Indonesia (UI).
Melalui PKS ini, kedua pihak berkomitmen memperkuat pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi melalui pelindungan dan pemanfaatan KI, membangun kapasitas akademisi dalam pengelolaan aset KI, serta mendorong perguruan tinggi menjadi motor penggerak komersialisasi inovasi nasional.
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026