Daftar Merek Sekarang, UMKM Lebih Tenang

Jakarta – Maraknya aktivitas bisnis online membuat risiko sengketa merek semakin tinggi bagi pelaku UMKM. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong pelaku usaha agar segera mendaftarkan merek sebagai langkah awal pelindungan hukum demi menjaga keberlangsungan usaha di era digital.

Dorongan tersebut disampaikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman dalam kegiatan Webinar on Trademarks and Digital Branding yang diselenggarakan secara online melalui Zoom pada 12 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dengan Pemerintah Inggris melalui program UK-ASEAN Economic Integration Programme (EIP).

Dalam sambutannya, Fajar menegaskan, merek kini telah berkembang menjadi aset ekonomi strategis. Di tengah ketatnya persaingan e-commerce, merek berperan penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat posisi usaha.

“Pendaftaran merek adalah langkah hukum pertama yang wajib dilakukan sebelum bisnis Bapak dan Ibu berkembang lebih besar,” ucap Fajar saat membuka acara secara virtual.

Menurutnya, keberadaan toko online maupun akun media sosial tidak otomatis memberikan pelindungan hukum atas merek. Masih banyak pelaku usaha yang keliru menganggap identitas digital tersebut sudah cukup sebagai bukti kepemilikan merek.

“Nama toko online atau akun media sosial tidak otomatis mendapatkan pelindungan merek jika tidak didaftarkan secara resmi di DJKI,” ucapnya.

Fajar juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam memilih nama merek sejak awal. Penggunaan istilah umum atau nama yang menyerupai merek pihak lain berpotensi menimbulkan penolakan pendaftaran maupun konsekuensi hukum yang dapat merugikan pelaku usaha.

Selain aspek pelindungan, kepemilikan merek terdaftar juga membuka peluang komersialisasi yang lebih luas. Merek dapat dimanfaatkan melalui skema lisensi maupun waralaba sebagai strategi pengembangan dan ekspansi bisnis.

“Merek yang sudah terdaftar itu bisa di-monetisasi untuk mendatangkan keuntungan tambahan,” kata Fajar.

DJKI juga terus mempermudah akses pendaftaran melalui sistem online serta memfasilitasi pelindungan merek internasional melalui Sistem Protokol Madrid. Upaya ini ditujukan agar UMKM Indonesia mampu bersaing di pasar global dengan dukungan pelindungan kekayaan intelektual yang memadai.

“Kami berharap melalui pengenalan toolkit e-commerce kekayaan intelektual ini, pelaku UMKM kita semakin melek hukum dan mampu mengoptimalkan aset kekayaan intelektualnya untuk pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan,” tutur Fajar menutup sambutannya.



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

DJKI Targetkan Status ISA Guna Mewujudkan Kantor KI Berkelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya