Ciptakan Invensi Harus Berdasarkan Kebutuhan Pasar Agar Dapat Dikomersialisasikan

Permohonan kekayaan intelektual (KI) di seluruh dunia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Terlebih di era saat ini, KI selalu menjadi bagian penting dalam negosiasi perjanjian perdagangan internasional.

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti mengungkapkan bahwa hal ini menunjukkan bahwa masyarakat dunia memerlukan pelindungan atas hasil karya kreativitas dan inovasinya.

“Ini juga menunjukkan bahwa pelindungan KI berdampak pada ekonomi secara umum dan sangat berhubungan erat dengan perkembangan teknologi,” ujarnya saat mengisi webinar Paten dengan tema Strategi Meningkatkan Nilai Komersialisasi Paten yang tayang di kanal youtube dan instagram DJKI Kemenkumham, Senin (26/4/2021).

Salah satu kekayaan intelektual yang menjadi indikator bekerjanya sistem inovasi nasional di dalam perekonomian suatu negara adalah paten. Semakin besar jumlah paten yang dihasilkan di sebuah negara menunjukkan semakin tingginya kapabilitas atau kemampuan untuk inovasi di negara yang bersangkutan.

Menurut Dede, paten itu adalah untuk melindungi invensi di bidang teknologi. Akan tetapi, apabila invensi tersebut tidak mengandung unsur kemanfaatan ekonomi, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan inovasi.

“Kalau kita bicara mengenai inovasi, maka inovasi itu tidak sekedar semata-mata invensi, tetapi invensi yang mengandung unsur kemanfaatan ekonomi itulah yang kemudian menjadi inovasi,” ucapnya.

Untuk meningkatkan nilai ekonomis suatu produk, Dede mengutarakan kepada setiap peneliti bahwa sebelum melakukan penelitiannya, mereka perlu meriset teknologi yang dikebutuhan masyarakat agar inovasinya kemudian dapat dikomersialisasikan.

“Yang pertama adalah harus melihat dan memprediksi kebutuhan pasar,” ungkap Dede.

Dalam menghasilkan invensi yang dibutuhkan publik, Dede menyarankan untuk para peneliti dapat memanfaatkan dokumen-dokumen paten yang telah habis masa pelindungannya dengan melakukan patent searching.

Patent searching ini penting karena data-data yang ada di dalam dokumen paten itu menunjukkan teknologi yang terkini,” kata Dede.

Setelah mendapatkan teknologi yang dibutuhkan pasar, maka para peneliti ini harus mulai melindungi invensinya dengan mendaftarkan paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Makanya kenapa kita bisa memprediksi kebutuhan pasar dengan melihat tren daripada perkembangan teknologi melalui database paten kemudian kita harus lindungi,” lanjutnya.

Apabila paten tersebut berhasil menarik pangsa pasar, tentunya memungkinkan pihak lain menggunakan invensi yang kita miliki. Di sinilah kita dapat mengeksploitasi paten tersebut melalui lisensi paten.

“Saat komersialisasi, pelindungan paten menjadi nilai yang sangat luar biasa pada saat kita memasuki tahapan eksploitasi dengan lisensi paten,” tutur Dede.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya